PANGANDARAN JAWA BARAT - Panitia khusus IV mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang penyelengaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung untuk ditetapkan
menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran.
Demikian dikatakan Yusef Rahmanudin saat menyampaikan
Laporan panitia khusus IV yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelengaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung, pada rapat paripurna DPRD pangandaran, kamis (22/12/2022).
Disampaikannya bahwa, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada panitia khusus IV untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelengaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD serta berbagai pihak atas segala dukungan, curahan tenaga, pikiran, masukan dan referensi sehingga dapat memberikan gambaran kondisi yang obyektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi pada
rancangan peraturan daerah tersebut, " kata Yusef.
Selanjutnya, dari hasil pembahasan tersebut dapat kami sampaikan
sebagai berikut :
1..Pendahuluan.
Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD kabupaten
pangandaran tanggal 13 desember 2022, panitia khusus IVDPRD kabupaten pangandaran diberi tugas untuk membahas
rancangan peraturan daerah tentang penyelengaraan
perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung.
Panitia khusus IV diberi waktu selama 8 (delapan) hari kerja
mulai tanggal 13 desember sampai dengan 21 desember 2022.
Peraturan daerah adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah .
Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknis legal drafting atau teknis
penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan pasal 14 undang-undang nomor 12
tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 15 tahun 2019 menegaskan bahwa materi muatan
peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah
dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembentukan peraturan daerah harus direncanakan
secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui
prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan, sehingga peraturan daerah dapat dilaksanakan
serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka
kesatuan sistem hukum nasional.
Adapun susunan keanggotaan panitia khusus IV DPRD kabupaten
pangandaran:
1. Ucup Supriatna S.Pd.i. (ketua)
2. H. Endang Ahmad Hidayat (wakil ketua)
3. Yusep Rahmanudin, S.Ag. (sekretaris)
Anggota:
4. H. Tasimin, S.Pd.
5. Rara Agustin
6. Rd. Tata Sutari, S.E
7. Hamdan, A.Md
8. H. Oman Rohma S.Ip
9. Fyah Retu Badraeni, S.Sn.
10. Otang Tarlian, S.T
11. Hamdi
12. Miftah Mujahid, S.H
III. Materi dan waktu
Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dilaksanakan sejak tanggal 13 desember sampai dengan 21 desember 2022 dan melaporkan hasil pembahasan pada rapat paripurna tanggal 22 desember 2022 " kata Yusef.
Adapun tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran
tentang penyelengaraan
perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung adalah sebagai berikut :
1. Rapat internal panitia khusus IV;
2. Konsultasi ke kanwil kemenkumham provinsi jawa barat dan DPRD kota bandung;
3. Rapat kerja dengan SKPD;
IV. Hasil pembahasan
setelah panitia khusus IV melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait rancangan peraturan
daerah kabupaten pangandaran tentang penyelengaraan
perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung dengan membahas pasal per pasal, maka
diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan
sebagai berikut :
a. Terkait raperda tentang penyelengaraan perizinan berusaha:
1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
mengingat dan serta perbaikan legal drafting;
2) Terdapat perubahan nama bab III yang semula perizinan berusaha menjadi pelaksanaan perizinan
berusaha;
3) perubahan isi pasal 2 dan pasal 3 dihapus yaitu :
(2) perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh melalui pelaksanaan pelayanaan perizinan
berusaha di daerah yang diselenggarakan oleh dinas.
4) penyempurnaan pada isi pasal 4 ayat (1) yaitu :
(1) Penyelenggaraan perizinan berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dilaksanakan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
5) perubahan isi pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dihapus yaitu :
(4) ketentuan mengenai kemudahan pelayanan persyaratan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
6) pada bab III pelaksanaan perizinan berusaha terdapat penambahan bagian yaitu penambahan
bagian kelima manajemen penyelenggaraan pasal
13, bagian keenam sarana prasarana pasal 14 dan
bagian ketujuh tata hubungan kerja pasal 15 yaitu :
bagian kelima
manajemen penyelenggaraan
pasal 13.
(1) Dinas dalam melaksanakan pelayanan perizinan
berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 wajib
menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha
di daerah.
(2) Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelaksanaan pelayanan;
b.Pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. Pengelolaan informasi;
d. Penyuluhan kepada masyarakat;
e. Pelayanan konsultasi; dan
f. Pendampingan hukum.
(3) Ketentuan mengenai manajemen penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan
bupati.
Bagian keenam
sarana dan prasarana
pasal 14
(1) Penyelenggaraan perizinan berusaha pada dinas harus
dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar
pelayanan.
(2) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
bupati.
Bagian ketujuh
tata hubungan kerja
pasal 15
(1) Dinas dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan
kerja yang meliputi:
a. Hubungan kerja dinas dengan lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku lembaga OSS;
b. Hubungan kerja dinas dengan perangkat daerah lainnya termasuk kecamatan dan kelurahan/desa atau nama lain; dan
c. Hubungan kerja dinas dengan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan perizinan
berusaha.
(2) Ketentuan mengenai hubungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai hubungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam peraturan bupati.
(7) Terdapat perubahan isi pasal pasal 22 ayat (3) yaitu, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan dengan perangkat daerah teknis.
8) Pada pasal 33 ayat (6) dihapus karena bukan norma
perda, karena perda tidak bisa memerintahkan
lembaga OSS;
(9) terdapat penyempurnaan pada kalimat pengundangan setelah pasal 47 yaitu :
penghilangan kata dapat karena berlaku fiksi hukum
bahwa setiap orang dianggap tahun hukum setelah diundangkan
b. Terkait raperda tentang bangunan gedung:
1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
mengingat dan serta perbaikan legal drafting;
2) terdapat perubahan nama bab II asas dan tujuan dirubah menjadi bagian kedua asas dan tujuan;
3) penyempurnaan isi pasal 11 yaitu : pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan
fungsi bangunan gedung dalam PBG sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dan/atau tidak melakukan perubahan PBG jika mengubah fungsi
bangunan gedung dan/atau klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat
(2) dikenakan sanksi administratif.
4) Penambahan pasal 12 pada bab IV standar
teknis bagian kesatu umum yaitu : Bagian kesatu umum
pasal 12 standar teknis meliputi:
a. Standar perencanaan dan perancangan;
b. Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi;
c. Standar pemanfaatan bangunan gedung;
d. Standar pembongkaran bangunan gedung;
e. Ketentuan penyelenggaraan bgcb yang dilestarikan;
f. Ketentuan penyelenggaraan bgh;
g. Ketentuan penyelenggaraan bgn;
h. Ketentuan dokumen; dan
i. Ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
5) Terdapat penambahan ayat (5) pada pasal 14 yaitu :
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah arsitektur tertentu pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam peraturan bupati
dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka panitia khusus
IV DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada
pimpinan rapat untuk :
1. Menerima laporan panitia khusus IV DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah
tentang penyelengaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung.
2. Panitia khusus IV mengusulkan rancangan peraturan
daerah tentang penyelengaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung untuk ditetapkan
menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran.
V. Penutup
demikian laporan panitia khusus lV DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah
tentang penyelengaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung ini kami sampaikan.
Atas nama pimpinan dan anggota panitia khusus IV DPRD
kabupaten pangandaran mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan rapat dan segenap anggota
DPRD serta hadirin semua, " Ujarnya.
Parigi, 22 Desember 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran.
Panitia Khusus IV
-Ucup Supriatna, S.Pd.i. (ketua)
-Yusep Rahmanudin, S.Ag.(Sekertaris)** (Anton AS)