Wakil Bupati Pangandaran Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Terhadap 4 Buah Raperda

    Wakil Bupati Pangandaran Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Terhadap 4 Buah Raperda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan menghadiri Rapat Paripurna terkait Persetujuan DPRD terhadap 4 (Empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pangandaran. Selasa (07/11/2023)
     
    Pada rapat tersebut disampaikan laporan hasil pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) terkait 4 (empat) buah Raperda Inisiatif DPRD sebagai berikut.
    1. Raperda tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar;
    2. Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    3. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan
    4. Raperda tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
     
    Raperda tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar diajukan mengingat terdapat cukup banyak kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.
     
    Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan upaya untuk menciprakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
     
    Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Pangandaran yanh berkarakter dan menjiwai Pancasila.
     
    Raperda tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan adalah untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran dalam penyediaan, penyeraham dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
     
    Berdasarkan hasil rapat, keempat buah Raperda Inisiatif DPRD tersebut disetujui menjadi peraturan daerah, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran oleh Wakil Bupati Pangandaran beserta Pimpinan DPRD.
     
    Selanjutnya, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan panitia khusus yang telah melakukan pembahasan terhadap 4 (empat) buah Raperda Inisiatif DPRD.
    "Hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para wakil rakyat selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjaring aspirasi, memetakan persoalan dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi pemerintah daerah" katanya.
     
    Terkait keempat buah Raperda Inisiatif DPRD tersebut, wakil Bupati mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaram sepakat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
     
    Hadir pada rapat paripurna tersebut Pimpinan dam Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran. (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswa Haus Validasi Tumpul Wacana

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Pangandaran Pimpin Apel Pendistribusian dan Pengawalan Logistik Pilkada 2024
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

    Ikuti Kami