Raperda APBD 2022 untuk Dibahas dan Disetujui Bersama DPRD dan Ditetapkan Jadi Perda

    Raperda APBD 2022 untuk Dibahas dan Disetujui Bersama DPRD dan Ditetapkan Jadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten pangandaran tahun anggaran 2022
    berikut lampirannya untuk dilakukan pembahasan dan dapat persetujuan bersama DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). 

    Demikian dikatakan Bupati pangandaran H Jeje Wiradinata saat menyampaikan penjelasan bupati pada rapat paripurna DPRD
    dalam acara penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan 
    anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2022 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pangandaran,  
    senin, (19/06/2023). 

    Disampaikannya bahwa, sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) undangundang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan 
    daerah dan pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah 
    nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan 
    daerah antara lain menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

    Perlu kami sampaikan juga bahwa, APBD kabupaten pangandaran tahun anggaran 2022 telah diaudit oleh BPK-RI perwakilan jawa barat dengan predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP). 

    Hasil auditnya menyatakan bahwa, laporan keuangan entitas yang diperiksa auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang 
    berlaku umum di indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, " katanya.

    Maka dari itu, lanjut Jeje
    semoga opini BPK tersebut menjadi
    catatan yang penting bagi kita semuanya dalam menuju hari esok yang lebih baik lagi, maka dalam upaya kita kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebagai opini tertinggi hasil pemeriksaan 
    laporan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah yang pernah kita raih selama enam (6) tahun berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan 2022. 

    Tentunya hal-hal yang menjadi 
    rekomendasi BPK-RI dapat kita penuhi dan yang sudah baik perlu kita pertahankan dan kita tingkatkan untuk tahun-tahun yang akan datang.

    Pelaksanaan APBD kabupaten 
    pangandaran tahun anggaran 2022 merupakan implementasi dari 
    perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022. Secara lebih lengkap laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten 
    pangandaran tahun anggaran 2022
    telah dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban bupati pangandaran tahun anggaran 2022, dan telah disampaikan kepada DPRD, " katanya.

    Menurut Jeje, substansi rancangan 
    peraturan daerah tentang pertanggungjawaban 
    pelaksanaan APBD kabupaten pangandaran tahun anggaran 2022, memuat laporan keuangan yang meliputi: Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan 
    ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.

    Sedangkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: Berdasarkan laporan realisasi anggaran diketahui realisasi pendapatan daerah 
    sebesar 1, 48 triliun rupiah atau mencapai 95, 61% 
    dari target anggaran tahun 2022 sebesar 1, 55 triliun rupiah, realisasi belanja dan transfer daerah tahun 2022 sebesar 1, 44 triliun rupiah atau 
    mencapai 76, 37% dari anggaran belanja sebesar 1, 89 triliun rupiah, realisasi pembiayaan sebesar 1, 77 milyar rupiah atau mencapai 0, 52% dari anggaran 
    pembiayaan sebesar 340, 42 milyar rupiah.

    Saudara pimpinan dan peserta rapat 
    paripurna DPRD yang kami hormati,
    realisasi pendapatan tahun 2022 berdasarkan sumber pendapatannya adalah pendapatan asli daerah sebesar 256, 74 milyar rupiah atau mencapai 86, 70% dari target tahun 2022 sebesar 296, 13 milyar rupiah. 

    Sedangkan PAD nya  berasal dari:
    1. Hasil pajak daerah sebesar 75, 36 milyar rupiah atau mencapai 87, 41% dari target tahun 2022
    sebesar 86, 22 milyar rupiah;

    2. Retribusi daerah sebesar 38, 65 milyar rupiah atau mencapai 95, 1% dari target tahun 2022
    sebesar 40, 64 milyar rupiah;

    3. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 996, 92 juta rupiah atau 
    mencapai 100% dari target tahun 2022;

    4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 
    sebesar 141, 73 milyar rupiah atau mencapai 
    84, 23% dari target sebesar 168, 27 milyar rupiah.

    Adapun realisasi pendapatan transfer tahun 2022
    sebesar 1, 22 triliun rupiah atau mencapai 97, 71% 
    dari target sebesar 1, 25 triliun rupiah, terdiri dari transfer pemerintah 
    pusat berupa dana 
    perimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya, dan transfer pemerintah provinsi.

    Pendapatan transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan sebesar 790, 30 milyar rupiah atau mencapai 97, 32% dari target 812, 05 milyar rupiah. 

    Transfer pemerintah  pusat berupa dana perimbangan terdiri dari:
    1. Dana bagi hasil pajak sebesar 39, 13 milyar rupiah atau mencapai 103, 10% dari target 37, 96 milyar rupiah; 

    2. Dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam 
    realisasinya sebesar 36, 56 milyar rupiah atau mencapai 105, 38% dari target 34, 69 milyar rupiah;

    3. Dana alokasi umum (dau) sebesar 501, 90 milyar rupiah atau mencapai 99, 35% dari target;

    4. Dana alokasi khusus sebesar 212, 69 milyar rupiah atau mencapai 90, 82% dari target 234, 19 milyar rupiah.

    5. Dana desa sebesar 86.47 milyar rupiah atau mencapai 100% dari target 86.47 milyar rupiah.

    Sedangkan transfer pemerintah provinsi sebesar 352, 95 milyar rupiah atau mencapai 98, 04% dari target sebesar 360 milyar rupiah. 

    Transfer  pemerintah provinsi terdiri dari:
    1. Bagi hasil pajak sebesar 56, 24 milyar rupiah atau mencapai 99, 95% dari target sebesar 56, 27 milyar 
    rupiah; dan

    2. Bantuan keuangan sebesar 296, 70 milyar rupiah atau mencapai 97, 69% dari target sebesar 303, 72
    milyar rupiah.

    Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 41, 48 milyar rupiah atau 100, 20% dari target 41, 40
    milyar rupiah yang merupakan dana bos.

    Di sisi lain, realisasi belanja berdasarkan pos pengeluarannya adalah sebagai berikut:
    1. Realisasi belanja operasi sebesar 952, 28 milyar rupiah atau mencapai 80, 69% dari anggaran tahun 2022 sebesar 1, 18 triliun rupiah;

    2. Realisasi belanja modal sebesar 313, 55 milyar rupiah atau mencapai 59, 79% dari anggaran tahun 2022 sebesar 524, 40 milyar rupiah; dan

    3. Realisasi belanja tak terduga sebesar 0, 00 milyar rupiah.

    Realisasi transfer sebesar 181, 38 milyar rupiah atau 95, 37% dari target 190, 19 milyar rupiah terdiri dari:
    1. transfer bagi hasil yang mencapai 4, 07 milyar rupiah atau 32, 09% dari target 12, 68 milyar rupiah; 

    2. Transfer bantuan keuangan sebesar 177, 31 milyar rupiah atau 99, 89% dari target 177, 51 milyar rupiah.
    sehingga selisih antara realisasi pendapatan 
    1, 48 triliun rupiah dan realisasi belanja dan transfer 1, 44 triliun adalah sebesar 39, 24 milyar rupiah.

    Realisasi penerimaan pembiayaan daerah berupa penggunaan silpa dan pijaman sebesar 169, 37 milyar 
    rupiah atau 34, 19% dari target 495, 42 milyar rupiah, sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah 
    sebesar 167, 59 milyar rupiah atau mencapai 108, 13% dari target 155, 00 milyar rupiah. 

    Sehingga pembiayaan netto pada tahun anggaran 2022 sebesar
    1, 77 milyar rupiah atau mencapai 0, 52% dari target sebesar 340, 42 milyar rupiah. 

    Dari pendapatan dikurangi belanja
    dan transfer ditambah 
    pembiayaan netto didapat silpa surplus sebesar 41, 01 milyar rupiah.

    Selanjutnya neraca pemerintah kabupaten pangandaran menyajikan informasi mengenai posisi 
    aset, kewajiban dan ekuitas dana per 31 desember 2022. 

    Nilai aset sebesar 2, 69 triliun rupiah terdiri dari:
    1. Aset lancar sebesar 244, 06 milyar rupiah; 
    2. Investasi jangka panjang sebesar 28, 22 milyar rupiah; 
    3. Aset tetap sebesar 2, 33 triliun rupiah; 
    4. Dana cadangan sebesar 0, 00 rupiah; dan 
    5. Aset lainnya sebesar 86, 71 milyar rupiah.

    Kewajiban yang merupakan kewajiban jangka pendek sebesar 351, 40 milyar rupiah; dan ekuitas 
    sebesar 2, 34 triliun rupiah.

    Saudara pimpinan dan peserta rapat 
    paripurna dprd yang kami hormati,
    kami menyadari bahwa upaya pencapaian target pendapatan dan efisiensi dalam belanja maupun pembiayaan yang dapat menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 surplus
    sebesar 41, 01 milyar rupiah merupakan upaya maksimal kita semua pada tahun 2022. 

    Kita semua sepakat bahwa apa yang telah kita laksanakan adalah dalam rangka mengoptimalkan 
    penyelenggaraan pemerintahan yang diindikasikan 
    oleh pencapaian target keluaran dan sasaran yang telah ditetapkan, " katanya. (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tabungan Anak Saya 31 Juta Rupiah, Saat...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Maju Pilgub Jabar 2024 Jeje Wiradinata Sebut Tidak Keluar Biaya Politik Tinggi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Ikuti Kami