Kami Fraksi PKB Setuju 5 Raperda Inisiatip Pemerintah Untuk Dibahas Pada Tahapan Selanjutnya

    Kami Fraksi PKB Setuju 5 Raperda Inisiatip Pemerintah Untuk Dibahas Pada Tahapan Selanjutnya

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Hadirin rapat paripurna yang terhormat, kami fraksi kebangkitan bangsa setelah mendengarkan dan menganalisa penjelasan bupati terhadap 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2022, kami fraksi partai kebangkitan bangsa setuju 5 Raperda inisiatip pemeribtah tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.


    Demikian dikatakan Encep Najmudin dari fraksi PKB dalam pidatonya pada rapat paripurna DPRD atas penjelasan bupati tentang penyampaian 5 bua rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022, bertempat di gedung paripurna DPRD kabupaten pangandaran, selasa 13 Desember 2022.

    Disampaikannya bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 403 (empat ratus tiga) uu nomor 23 tahun 2014 menerangkan bahwa landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik tidak terlepas dari kualitas perencanaan dan pembahasan.

    Suatu peraturan daerah jangan sampai hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam 
    keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah.

    Pembentukan peraturan daerah harus atas dasar kebutuhan dengan 
    dilakukan secara taat asas. Oleh sebab itu agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, maka secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan, sehingga hasil yang diciptakan lebih akurat dan tidak menghilangkan hal-hal yang penting dan terarah demi tercapainya kemaslahatan ummat, " kata Encep.

    Lanjut Encep, hadirin rapat paripurna yang terhormat,
    adapun peraturan daerah yang disampaikan kali ini yaitu:
    1. Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha;

    2. Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan 
    perusahaan;

    3. Raperda tentang bangunan gedung;

    4. Raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 31 tahun 
    2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; dan

    5. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 
    tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, " Ucapnya.

    Menurut Encep, setelah kami fraksi kebangkitan bangsa mendengarkan dan menganalisa penjelasan bupati terhadap 5 (lima) buah rancangan 
    peraturan daerah tahun anggaran 2022, kami fraksi partai kebangkitan bangs setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

    Demikianlah pandangan umum fraksi partai kebangkitan bangsa atas penjelasan bupati terhadap 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah tahun anggaran 2022.

    Terima kasih atas segala perhatiannya.
    wallohul muwaffiq illa aqwami thoriq
    wassalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh.
    Peduli ummat, melayani rakyat, " Ujarnya.
     

    Haer, S.Pdi (Ketua)
    Encep Najmudin, S.H
    (sekretaris), ** 
    (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Semua Cubitan dan Tamparan Guru Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Mahfud Ngaku Banyak Pensiunan Jenderal TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Pangandaran Pimpin Apel Pendistribusian dan Pengawalan Logistik Pilkada 2024
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

    Ikuti Kami