Fraksi PAN Dapat Menerima 5 buah Raperda Untuk Dibahas Pada Tahap Berikutnya 

    Fraksi PAN Dapat Menerima 5 buah Raperda Untuk Dibahas Pada Tahap Berikutnya 

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Hadirin rapat paripurna yang kami muliakan,  
    “Kami fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima 5 buah rancangan 
    peraturaturan daerah untuk dibahas oleh panitia khusus pada 
    tahapan berikutnya”.

    Demikian dikatakan Alip Suhendi dari fraksi Partai Amanat Nasional dalam pandangan umumnya pada rapat paripurna DPRD atas penjelasan bupati tentang penyampaian 5 buah rancangan peraturan daerah kabupaten 
    pangandaran tahun 2022, bertempat di gedung paripurna DPRD kabupaten pangandaran, selasa 13 Desember 2022.

    Disampaikannya bahwa, fraksi partai amanat nasional mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bupati dan wakil bupati kabupaten pangandaran yang telah menyampaikan penjelasan 5 rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022 yang kami yakini ini akan bermanfaat dan menjadi peraturan yang berlaku guna untuk penataan dan peningkatan tarap hidup masyaraka kabupaten pangandaran. 

    Fraksi Partai Amanat Nasional memandang bahwa rancangan 5 buah raperda tersebut harus segera dibuat dan diterapkan di masyarakat sebagai mana peraturan perundang undangan tentang pemerintahan daerah no 23 tahun 2014. dan pasal 16 ayat 5 peraturan mentri dalam negeri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dimana  mengatur keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan peraturan daerah. 

    Oleh karena itu kami fraksi partai amanat nasional, menghendaki bahwa 5 rancangan peraturan daerah ini 
    harus segera di buat dan disahkan menjadi perda di kabupaten 
    pangandaran, " Katanya.

    Menurut Alip, kami memandang dengan  keterbatasan waktu ini justru harus menjadi pemicu untuk kita mebuat 5 rancanagan peraturan daerah yang berdampak langsung dengan kehidupan di linkungan masyrakat kabupaten pangandaran. 

    Akhirnya dengan ucapan bismillahirrohmanirrohim 
    “Kami Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima 5 buah rancangan 
    peraturaturan daerah untuk dibahas oleh panitia khusus pada 
    tahapan berikutnya, " ucap Alip.

    Demikian pemandangan umum fraksi partai amanat nasional, mohon 
    maaf bilamana ada hal-hal yang kurang berkenan di hati, atas 
    segala perhatiannya kami sampaikan ucapan terimakasih, " Ujarnya.

    Pangandaran, 13 Desember 2022,  
    Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran

    Hamdi (ketua)
    Alip Suhendi, S.lp, M.Si.
    (sekretaris)** 
    (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Semua Cubitan dan Tamparan Guru Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Mahfud Ngaku Banyak Pensiunan Jenderal TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional
    Hendri Kampai: Dari Lab ke Pasar, Mengapa Hasil Riset Kampus Kita Mengendap di Rak?

    Ikuti Kami