PANGANDARAN JAWA BARAT - Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, dari hasil pembahasan, maka panitia khusus VI DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman
beralkohol untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) kabupaten pangandaran.
Demikian dikatakan Mamat Rohimat saat menyampaikan laporan panitia khusus Vl yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah
tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berslkohol, pada rapat paripurna DPRD pangandaran, kamis (22/12/2022).
Disampaikannya bahwa, peraturan daerah adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
(bupati/wali kota).
Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam
suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknis legal drafting atau teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem hukum nasional, peraturan daerah memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana termaktub pada pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undangundang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini mengandung arti bahwa, asas-asas dan materi muatan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan diatasnya. oleh karena itu, pembentukan peraturan daerah harus direncanakan secara cermat, terpadu, sistimatis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka kesatuan sistem hukum nasional, " Ucap Mamat.
Menurutnya, dasar
landasan penyusunan rancangan peraturan daerah ini adalah :
Landasan idiil: pancasila
Landasan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
Landasan operasional:
1. Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan;
2. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan undang-undang
nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
3. Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum;
4. Peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukam produk hukum daerah.
5. Peraturan daerah nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Adapun susunan keanggotaan panitia khusus VI DPRD kabupaten pangandaran:
Joane I Suwarsa, S.Ip., m.SI (ketua)
- Solihudin, S.Ip (wakil ketua)
- Nia Sumiasari (sekretaris)
Anggota
4. Mamat Rohimat, S.Pd., CH
5. Anwar Hidayat, S.Ag., MM
6. H. Elon Ruslan
7. H. Idi Supriadi, S.Pd
8. Ade Ruminah, S.H
9. Haer, S.Pd.i
10. Subariyo, S.Pd.i
11. Adang Sudirman, S.Ip
12 wowo kustiwa
13 Cecep Nurhidayat, S.Pd.i, " kata Mamat.
Srlanjutnya Mamat memaparkan bahwa,
berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD kabupaten pangandaran tanggal 13 desember 2022, panitia khusus VI DPRD kabupaten pangandaran diberi tugas untuk membahas
rancangan peraturan daerah tentang
perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dilaksanakan sejak tanggal 14 desember sampai dengan tanggal 21 desember 2022 dan melaporkan hasil pembahasan pada rapat paripurna tanggal 22 desember 2022.
Tahapan pembahasan raperda tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol adalah sebagai berikut
1. Rapat internal pansus VI;
2. Rapat kerja dengan SKPD dan stakeholder;
3. konsultasi dan harmonisasi dengan kanwil kemenkum ham provinsi jawa barat;
4. Koordinasi dengan DPRD kab/kota lain; dan
5. Rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi
V. Hasil pembahasan.
Setelah panitia khusus VI melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dengan membahas pasal
per pasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut:
1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting;
2) Ditambahkan 1 (satu) dasar hukum baru yakni peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
3) beberapa point pada pasal 1 mengenai ketentuan umum raperda perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diubah serta disesuaikan dengan sistem perizinan OSS adapun perubahan tersebut sebagai berikut :
12. Sistem perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik (Online Single Submission)
yang selanjutnya disebut sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
18. Surat keterangan pengecer minuman
beralkohol golongan b dan c yang selanjutnya disingkat SKP-b dan c adalah surat keterangan untuk pengecer minuman beralkohol golongan b dan c.
20. Surat Keterangan Penjual Langsung
minuman beralkohol golongan b dan c yang
selanjutnya disingkat SKPL-b dan c adalah
surat keterangan untuk penjual langsung
minuman beralkohol golongan b dan c.
4) Ketentuan pada pasal 6 diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
pasal 6
(1) Bupati berwenang menerbitkan perizinan berusaha dan SKPL b dan c.
(2) Perizinan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu nomor
induk berusaha dan izin.
(3) izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu skp-b dan c.
(4) SKP-b dan c sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKPL-b dan c sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk
setiap satu gerai atau satu outlet.
(5) Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melimpahkan penerbitan SKP-b dan c dan SKPL-b dan c kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
5) Ketentuan pada pasal 7 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
pasal 7
(1) permohonan SKP-b dan c dan SKPL-b dan
c hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan melalui sistem OSS.
(2) Permohonan SKP-b dan c sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai pengecer minuman beralkohol;
b. Perizinan berusaha sebagai supermarket, hypermarket, Toko Bebas Bea (TBB) atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati sebagai tempat penjualan eceran;
c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan
yang memperpanjang SKP-b dan c; dan
d. Persyaratan izin lainnya.
(3) Persyaratan izin lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri
atas:
a. Akta pendirian perseroan terbatas
dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan;
b. Nomor pokok wajib pajak;
c. Kartu tanda penduduk penanggung
jawab perusahaan;
d. Perizinan berusaha
di sektor pariwisata;
e. Surat persetujuan tetangga atau
lingkungan;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat
persetujuan tetangga atau lingkungan
sebagaimana di maksud pada ayat (3)
huruf e diatur dalam peraturan bupati.
(5) Permohonan SKPL-b dan c sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki perizinan berusaha di sektor pariwisata;
b. Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai penjual langsung minuman beralkohol;
c. Nomor pokok pengusaha barang kena bea cukai (NPPBKC), bagi perusahaan
yang memperpanjang SKPL-b dan c;
d. Mengisi formulir data teknis pada sistem OSS.
6) Ketentuan pada pasal 8 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
pasal 8 (1) Bupati melalui kepala perangkat daerahyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan menerbitkan SKP-b dan c dan SKPL-b dan c paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
(2) Dalam hal adanya perubahan data dan/atau informasi yang tercantum pada SKP-b dan c dan SKPL-b dan c, pengecer dan penjual langsung wajib mengganti SKP-b dan c dan/atau SKPL-b
dan c melalui sistem OSS.
(3) Pelanggaran terhadap kewajiban
pemenuhan data pendukung perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis;
c. pLPenghentian sementara kegiatan;
d. Penutupan tempat kegiatan;
e. Pencabutan SKP-b dan c dan/atau SKPLB dan c; dan/atau
f. Denda administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, persyaratan, penerbitan, perubahan SKP-b dan c dan/atau SKPL-b dan c dan tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan bupati.
7) Ketentuan pada pasal 12 ayat (1) terdapat perubahan dan penambahan adapun perubahan yakni pada huruf a “memiliki SKP-a, SKP-b dan c, SKPL-a dan/atau SKPL-b dan c” huruf b “mentaati ketentuan dalam SKP-a, SKP-b dan c, SKPL-a dan/atau SKPL-b dan c” dan huruf g kata “sekolah” diubah menjadi “lembaga pendidikan” serta ditambahkan 3 (tiga) point baru pada huruf l, M dan N mengenai kewajiban pengecer dan penjual minuman beralkohol dengan bunyi sebagai berikut :
l. Tidak menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang merupakan masyarakat daerah;
m. Melakukan pengetatan penjulan minuman
beralkohol kepada konsumen; dan
n. Memeriksa indentitas pembeli minuman
beralkohol
8) Pada pasal 25 ayat (3) kata “penyidik” diubah menjadi “PPNS”, sehingga bunyi ayat (3) tersebut menjadi : (3) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara republik indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9) Ketentuan pada pasal 27 diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
pasal 27. Perizinan yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya peraturan daerah ini,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini
10) Terdapat perubahan pada angka 7 yang sebelumnya berbunyi “ketentuan lampiran I dan lampiran II dihapus” menjadi “ketentuan lampiran I dan lampiran IIperaturan daerah nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dihapus, " paparnya.
Mamat menambahkan bahwa, dari hasil pembahasan diatas, maka panitia khusus
VI DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat paripurna DPRD kabupaten pangandaranuntuk:
1. Menerima laporan panitia khusus VI DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol; dan
2. Panitia khusus VI mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran, " kata Mamat.
Atas nama pimpinan dan anggota panitia khusus VI DPRD kabupaten pangandaran mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan rapat dan segenap anggota DPRD serta hadirin semua, " Ujarnya.
Parigi, Desember 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran
Panitia khusus VI
- Joane I Suwarsa, S.Ip., M.Si (ketua)
- Nia Sumiasari (sekertaris) **
(Anton AS)