Kami Fraksi PDIP Menerima dan Menyetujui 5 Buah Raperda Tahun 2022 Untuk Mendapatkan  Pembahasan Pada Tahapan Selanjutnya

    Kami Fraksi PDIP Menerima dan Menyetujui 5 Buah Raperda Tahun 2022 Untuk Mendapatkan  Pembahasan Pada Tahapan Selanjutnya

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Berkaitan dengan agenda hari ini, dengan mengucapkan 
    bismillahirahmanirohim kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) menerima dan menyetujui 5 buah Rancangan Peraturan Daerah kabupaten pangandaran tahun 2022 untuk mendapatkan pembahasan pada tahapan selanjutnya.

    Demikian dikatakan Mamat Rohimat S.Pd M.Pd CH dari fraksi PDIP dalam pidatonya pada rapat paripurna DPRD atas penjelasan bupati tentang penyampaian 5 bua rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022, bertempat di gedung paripurna DPRD kabupaten pangandaran, selasa 13 Desember 2022.

    Disampaikannya bahwa, setelah mendengarkan penjelasan bupati terhadap dasar pemikiran dan sasaran yang ingin dicapai dari pengajuan 5 buah raperda kabupaten pangandaran tahun 2022, kami fraksi partai demokrasi indonesia
    perjuangan memperoleh gambaran yang jelas atas urgensi pembentukan kelima raperda tersebut. Undang-Undang cipta kerja dan adanya perubahan atas peraturan daerah (perda) tertentu sebelumnya menuntut penyesuaian terhadap perda yang sudah ada. 

    Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha dan raperda tentang bangunan gedung merupakan dampak undang-undang cipta kerja dimana perizinan berusaha didasarkan pada tingkat risiko dan perubahan nomenklatur serta perubahan teknis perizinan bangunan yang menjadi daring.

    Selanjutnya adanya perubahan kelima atas perda nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang berdampak 
    pada beban kerja SKPD akibat perubahan tipelogi pada urusan pemerintahan di bidang sosial, keuangan, kepegawaian dan pelatihan, serta perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai dampak adanya perubahan keenam atas permendag nomor 20 tahun 2014 yang menjadi pedoman penyusunan raperda tersebut, " katanya.

    Adapun menurut Mamat Rohimat bahwa, raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan upaya penyelarasan antara program tanggung jawab sosial perusahaan dengan program pemerintah daerah. 

    Maka dari itu, kami mendukung sepenuhnya pemerintah daerah atas pengajuan 5 buah raperda tersebut. Kami percaya bahwa pembentukan perda tidak hanya sekedar menyelaraskan dan mengharmoniskan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, tetapi juga menemukan substansi lainnya yang vital bagi masyarakat sehingga kelima raperda dapat menjamin kepastian hukum dan mendorong akselerasi peningkatan pembangunan daerah secara optimal, " Ucapnya.

    Adapun, tambah Mamat, berkaitan dengan agenda hari ini, dengan mengucapkan 
    bismillahirahmanirohim kami fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan menerima dan menyetujui 5 buah rancangan peraturan 
    daerah kabupaten pangandaran tahun 2022 untuk mendapatkan pembahasan pada tahapan selanjutnya.

    Demikianlah penyampaian pandangan umum fraksi kami, mohon maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati, atas 
    segala perhatiannya kami sampaikan terima kasih. semoga allah senantiasa memberikan petunjuk dan karunianya kepada kita, " ujarnya.

    Parigi, 13 desember 2022, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.

    Sri Rahayu, S.Sos.(Ketua)
    Mamat Rohimat, S.Pd, M.Pd., C.H (Sekertaris). ** (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Semua Cubitan dan Tamparan Guru Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Mahfud Ngaku Banyak Pensiunan Jenderal TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Pangandaran Pimpin Apel Pendistribusian dan Pengawalan Logistik Pilkada 2024
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

    Ikuti Kami