Fraksi Kerja Keadilan Indonesia Raya Menyetujui Raperda Inisiatip Pemerintah Untuk Dibahas Pada Tahapan Selanjutnya

    Fraksi Kerja Keadilan Indonesia Raya Menyetujui Raperda Inisiatip Pemerintah Untuk Dibahas Pada Tahapan Selanjutnya

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Atas penjelasan bupati pangandaran mengenai 5 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten pangandaran tahun 2022, sepakat untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

    Demikian dikatakan 
    Diah Retu Badraeni dari Fraksi Kerja Keadilan Indonesia Raya pada rapat paripurna DPRD atas penjelasan bupati tentang penyampaian 5 buah rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022, bertempat di gedung paripurna DPRD kabupaten pangandaran, selasa 13 Desember 2022.

    Disampaikannya bahwa,  
    sidang paripurna yang kami hormati,
    setelah kami mendengarkan pemaparan bupati pangandaran 
    atas usulan 5 buah rancangan peraturan daerah tersebut, maka 
    kami fraksi kerja dprd kabupaten pangandaran memberikan 
    pandangan terkait hal itu, diantaranya sebagai berikut :
    1. Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, kami fraksi kerja berpandangan bahwa raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha harus mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat juga menambah pendapatan daerah.

    2. Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, kami fraksi kerja sepakat bahwa sesuai amanat undang-undang 
    dengan adanya raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) diharapkan dapat menciptakan iklim investasi dengan memperhatikan lingkungan, nilai 
    moral, budaya setempat, kepastian hukum dan membangun 
    kepedulian sosial. 

    Penyelenggaraan TJSL juga diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, terjalin koordinasi yang baik antara perusahaan dengan pemerintah daerah, bersama-sama berupaya memperbaiki kualitas hidup 
    masyarakat dan ekosistem sehingga menciptakan pembangunan 
    berkelanjutan, " Kata Diah.

    Selanjutnya, yang ke 3. Raperda tentang bangunan gedung
    pengaturan mengenai bangunan gedung yang kini disederhanakan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah daerah. 

    PBG memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi PBG. 

    Oleh sebab itu, penyusunan peraturan daerah mengenai retribusi PBG menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum pelaksanaan PBG.

    Penyelenggaraan bangunan gedung harus direalisasikan dan 
    diimplementasikan di daerah dengan tertib dalam perspektif berbagai dimensi, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi, konsisten serta memenuhi persyaratan administratif dan 
    terstandarisasi. 

    Penyelenggaraan bangunan gedung juga harus mempunyai peranan strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan sehingga terwujudnya asas keadilan dengan mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat.

    4. Raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kami mendukung hal tersebut karena bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja dari perangkat daerah di kabupaten pangandaran agar efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan koordinasi pada masing-masing urusan yang diselenggarakan, sehingga diperlukan adanya perubahan dan penyesuaian terhadap peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di kabupaten pangandaran.

    5. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

    Fraksi Kerja berpandangan bahwa Raperda tentang  pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol harus memperhatikan nilai-nilai lokal yang berlaku di masyarakat 
    dan bersesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. 

    Kami berharap Raperda ini dibuat bukan untuk kepentingan ekonomi 
    semata atau kepentingan lainnya tapi juga harus memperhatikan dampak sosial yang akan terjadi jika minumanberalkohol tidak diatur semesetinya, "ucap Diah.

    Sidang paripurna yang kami hormati,
    demikianlah pandangan umum Fraksi Kerja DPRD kabupaten pangandaran semoga allah swt memberikan keberkahan kepada 
    warga pangandaran. aamiin.

    Diawali bismillahirrahmanirrahiim, Maka untuk kelancaran 
    pembangunan di kabupaten pangandaran  Fraksi Kerja 
    Keadilan Indonesia Raya menyetujui atas penjelasan bupati 
    pangandaran mengenai 5 buah rancangan peraturan daerah 
    kabupaten pangandaran tahun 2022 dan sepakat untuk dibahas 
    pada tahapan selanjutnya.

    wallahul muwaffiq illa aqwamit thariq,
    wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh, " Ujarnya.

    Pangandaran, 13 Desember 2022,  
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pangandaran
    Fraksi Kerja (Keadilan Indonesia Raya)

    H. Endang Ahmad Hidayat (Ketua)
    Darsum Darmawanto, S.E., MM (Sekertaris)** (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Semua Cubitan dan Tamparan Guru Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Mahfud Ngaku Banyak Pensiunan Jenderal TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional
    Hendri Kampai: Dari Lab ke Pasar, Mengapa Hasil Riset Kampus Kita Mengendap di Rak?

    Ikuti Kami