PANGANDARAN JAWA BARAT - Dengan ucapan ’bismilahirohmaanirrohiim’’Kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023 beserta lampirannya untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam pidato sambutannya dalam Rapat Paripurna saat menyampaikan penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun Anggaran 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (01/07/2024)
Disampaikannya bahwa, saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna DPRD yang kami hormati, sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah antara lain menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sesuai dengan ketentuan tersebut dengan ini kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD kabupaten pangandaran untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya perlu kami sampaikan, bahwa APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK-RI perwakilan jawa barat dengan opini “wajar dengan pengecualian” (WDP) yaitu hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Semoga opini BPK tersebut menjadi catatan yang penting bagi kita semuanya dalam menuju hari esok yang lebih baik lagi, dalam upaya kita kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebagai opini tertinggi hasil pemeriksaan laporan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah yang pernah kita raih selama enam (6) tahun berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan 2021.
Tentunya hal-hal yang menjadi rekomendasi BPK-RI dapat kita penuhi dan yang sudah baik perlu kita pertahankan dan kita tingkatkan untuk tahun-tahun yang akan datang.
Saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna DPRD yang kami hormati,
pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2023.
Selanjutnya laporan realisasi anggaran
pendapatan dan belanja daerah Kabupaten
Pangandaran tahun anggaran 2023 secara lebih lengkap telah dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban Bupati Pangandaran tahun anggaran 2023, dan telah disampaikan kepada DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023, memuat laporan keuangan yang meliputi: Laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, laporan operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI "katanya".
Menurut Bupati Jeje, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
anggaran 2023 secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: Berdasarkan laporan realisasi anggaran diketahui realisasi pendapatan daerah sebesar 1, 33 triliun rupiah atau mencapai 101, 82% dari target anggaran tahun 2023 sebesar 1, 31 triliun rupiah, realisasi belanja dan transfer daerah tahun 2023 sebesar 1, 18 triliun rupiah atau mencapai 74, 21% dari anggaran belanja sebesar 1, 59 triliun rupiah, realisasi pembiayaan sebesar 41, 01 milyar rupiah
atau mencapai 100% dari anggaran pembiayaan sebesar 41, 01 milyar rupiah.
Saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna DPRD yang kami hormati,
realisasi pendapatan tahun 2023 berdasarkan sumber pendapatannya adalah pendapatan asli daerah sebesar 242, 76 milyar rupiah atau mencapai 112, 90% dari target tahun 2023 sebesar 215, 02 milyar rupiah.
PAD tersebut berasal dari:
1. Hasil pajak daerah sebesar 76.34 milyar rupiah atau mencapai 90, 69% dari target tahun 2023 sebesar 84.18 milyar rupiah;
2. Retribusi daerah sebesar 37.95 milyar rupiah atau mencapai 111, 44% dari target tahun 2023 sebesar 34.05 milyar rupiah;
3. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 602.20 juta rupiah atau mencapai 72, 55% dari target tahun 2023 sebesar 830 juta rupiah;
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 127.86 milyar rupiah atau mencapai 133, 26% dari target tahun 2023 sebesar 95, 95 milyar rupiah.
Realisasi pendapatan transfer tahun 2023
sebesar 1, 091 triliun rupiah atau mencapai 99, 65% dari target sebesar 1, 095 triliun rupiah, terdiri dari transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya, dan transfer pemerintah provinsi.
Pendapatan transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan sebesar 765.38 milyar rupiah atau mencapai 100, 01% dari target 765.33 milyar rupiah.
Transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan terdiri dari:
1. Dana bagi hasil pajak sebesar 41.90 milyar rupiah atau mencapai 111, 59% dari target 37, 55 milyar rupiah;
2. Dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam realisasinya sebesar 19, 22 milyar rupiah atau mencapai 116, 92% dari target 16, 44 milyar rupiah;
3. Dana alokasi umum (DAU) sebesar 527, 47 milyar rupiah atau mencapai 99, 99% dari target 527, 50;
4. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 176, 77 milyar rupiah atau mencapai 96, 16% dari target 183, 83 milyar rupiah;
5. Dana penyeseuaian atau dana insentif daerah sebesar 34, 86 milyar rupiah atau mencapai 100% dari target 34, 86 milyar rupiah;
6. Dana Desa sebesar 97.25 milyar rupiah atau mencapai 99, 43% dari target 97.81 milyar rupiah.
Sedangkan transfer pemerintah provinsi sebesar 193, 94 milyar rupiah atau mencapai 98, 32% dari target sebesar 197, 27 milyar rupiah.
Transfer Pemerintah Provinsi terdiri dari:
1. Bagi hasil pajak sebesar 56, 93 milyar rupiah atau
mencapai 95, 44% dari target sebesar 59, 65 milyar rupiah; dan
2. Bantuan keuangan (Bankeu) sebesar 137, 94 milyar rupiah atau mencapai 99, 56% dari target sebesar 137, 61 milyar rupiah.
Saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna DPRD yang kami hormati,
di sisi belanja, realisasi belanja berdasarkan pos pengeluarannya adalah sebagai berikut:
1. Realisasi belanja operasi sebesar 918.08 milyar rupiah atau mencapai 77, 06% dari anggaran tahun 2023 sebesar 1, 19 triliun rupiah;
2. Realisasi belanja modal sebesar 263, 58 milyar rupiah atau mencapai 65, 68% dari anggaran tahun 2023 sebesar 401, 28 milyar rupiah; dan
3. Realisasi belanja tak terduga sebesar 2, 58 milyar rupiah atau mencapai 81, 13% dari anggaran tahun
2023 sebesar 3, 18 milyar rupiah.
Realisasi transfer sebesar 159, 23 milyar rupiah atau 89, 94% dari target 177, 03 milyar rupiah terdiri dari: 1. Transfer bagi hasil yang mencapai 1, 49 milyar rupiah atau 12, 55% dari target 11, 91 milyar
rupiah;
2. Transfer bantuan keuangan sebesar 157, 73 milyar rupiah atau 95, 53% dari target 165, 12 milyar rupiah. Sehingga selisih antara realisasi pendapatan 1, 33
triliun rupiah dan realisasi belanja dan transfer 1, 34 triliun adalah sebesar 9, 27 milyar rupiah.
Realisasi penerimaan pembiayaan daerah berupa penggunaan Silpa dan pijaman sebesar 200, 01 milyar rupiah atau 32, 66% dari target 612, 51 milyar rupiah, sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 159, 00 milyar rupiah atau mencapai 106, 00% dari target 150, 00 milyar rupiah. sehingga pembiayaan netto pada tahun anggaran 2023 sebesar 41, 01 milyar rupiah atau mencapai 8, 87% dari target sebesar 462, 51 milyar rupiah. Dari pendapatan dikurangi belanja dan transfer ditambah pembiayaan netto didapat Silpa surplus sebesar 31, 74 milyar rupiah.
Selanjutnya neraca pemerintah kabupaten
pangandaran menyajikan informasi mengenai posisi aset, kewajiban dan ekuitas dana per 31 desember 2023. nilai aset sebesar 2, 45 triliun rupiah terdiri dari:
1. Aset lancar sebesar 164, 34 milyar rupiah;
2. Investasi jangka panjang sebesar 25, 32 milyar rupiah;
3. Aset tetap sebesar 2, 18 triliun rupiah;
4. Dana cadangan sebesar 0, 00 rupiah; dan
5. Aset lainnya sebesar 78, 44 milyar rupiah.
Kewajiban yang merupakan kewajiban jangka pendek sebesar 411, 68 milyar rupiah; dan ekuitas sebesar 2, 04 triliun rupiah.
Saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna DPRD yang kami hormati, kami menyadari bahwa upaya pencapaian target
pendapatan dan efisiensi dalam belanja maupun pembiayaan yang dapat menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2023 surplus sebesar 31, 74 milyar rupiah merupakan upaya maksimal kita semua pada tahun 2023.
Kita semua sepakat bahwa apa yang telah kita laksanakan adalah dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan yang diindikasikan
oleh pencapaian target keluaran dan sasaran yang telah ditetapkan.
Akhirnya dengan ucapan
’’bismilahirohmaanirrohiim’’ kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023 beserta lampirannya untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah "katanya". (Anton AS)
Terima kasih atas segala perhatian. semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk,
bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua.
Billaahi taufik walhidayah
wassalaamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bupati Pangandaran,
H. Jeje Wiradinata