PANGANDARAN JAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menyetujui 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Demikian dikatakan Drs H Yayat Kiswayat M.Si selaku Sekertaris dewan, mewakili ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin H.M.M dalam pidatonya saat menyampaikan
Keputusan DPRD kabupaten pangandaran nomor : 188.4/Kpts. /DPRD/2022, tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pangandaran terhadap 5 (lima) buah rancangan peraturan
daerah menjadi peraturan daerah,
bertempat di
ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten pangandaran, kamis (22/12/2022).
Disampaikannya bahwa,
5 (lima) buah rancangan peraturan
daerah menjadi peraturan daerah itu diantaranya tentang :
1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
2. Bangunan Gedung;
3. Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
4. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Pangandaran; dan
5. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2022 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menimbang:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 menegaskan bahwa Perda yang berasal dari
DPRD atau Bupati dibahas oleh DPRD dan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama;
b. Bahwa dengan telah selesainya pembahasan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah, dan telah
disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 22
Desember 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka persetujuan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten
Pangandaran, " Kata Yayat.
Menurutnya, mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesiatahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
4. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019
tentang Tata Tertib (Berita Daerah Kabupaten
Pangandaran Tahun 2019 Nomor 56).
Memperhatikan:
1. Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus IV,
Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus V, dan
Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus VI;
2. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran
tanggal 22 Desember 2022 Memutuskan
Menetapkan:
Kesatu: Menyetujui 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang :
1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
2. Bangunan Gedung;
3. Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
4. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor
31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Pangandaran; dan
5. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahu