DPRD Menyetujui 5 Buah Raperda Ditetapkan Menjadi Perda

    DPRD Menyetujui 5 Buah Raperda Ditetapkan Menjadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menyetujui 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.


    Demikian dikatakan Drs H Yayat Kiswayat M.Si selaku Sekertaris dewan, mewakili ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin H.M.M dalam pidatonya saat menyampaikan 
    Keputusan DPRD kabupaten pangandaran  nomor : 188.4/Kpts. /DPRD/2022, tentang 
    Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 
    Pangandaran terhadap 5 (lima) buah rancangan peraturan 
    daerah menjadi peraturan daerah,  
    bertempat di 
    ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten pangandaran, kamis (22/12/2022).

    Disampaikannya bahwa,  
    5 (lima) buah rancangan peraturan 
    daerah menjadi peraturan daerah itu diantaranya tentang :
    1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
    2. Bangunan Gedung;
    3. Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 
    Perusahaan;
    4. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten 
    Pangandaran; dan
    5. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 
    Tahun 2022 tentang Pengendalian dan 
    Pengawasan Minuman Beralkohol.

    Menimbang: 
    a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 
    Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 
    2018 menegaskan bahwa Perda yang berasal dari 
    DPRD atau Bupati dibahas oleh DPRD dan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama;

    b. Bahwa dengan telah selesainya pembahasan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah, dan telah 
    disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 22 
    Desember 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka persetujuan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten 
    Pangandaran, " Kata Yayat.

    Menurutnya, mengingat: 
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 
    Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 
    tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 
    Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan 
    Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesiatahun 2022 Nomor 143,  
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 6801);

    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
    tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 
    Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri 
    Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang 
    Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

    4. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 
    tentang Tata Tertib (Berita Daerah Kabupaten 
    Pangandaran Tahun 2019 Nomor 56).

    Memperhatikan: 
    1. Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus IV,  
    Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus V, dan 
    Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus VI;
    2. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran 
    tanggal 22 Desember 2022 Memutuskan
    Menetapkan:

    Kesatu: Menyetujui 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang :
    1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
    2. Bangunan Gedung;
    3. Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 
    Perusahaan;
    4. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 
    31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan 
    Susunan Perangkat Daerah Kabupaten 
    Pangandaran; dan
    5. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 
    Tahu

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Semua Cubitan dan Tamparan Guru Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Pers Diharap Dapat Menyajikan Informasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional
    Hendri Kampai: Dari Lab ke Pasar, Mengapa Hasil Riset Kampus Kita Mengendap di Rak?

    Ikuti Kami