PANGANDARAN JAWA BARAT - Syukur alhamdulillah, pada hari ini 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah, dapat kita setujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, " kata Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam Sidang Paripurna pada acara pendapat Achir Bupati tentang Penetapan Persetujuan Bersama terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah, bertempatdi ruang Rapat Paripurna gedung DPRD kabupaten pangandaran, Senin 20/12/2021.
Disampaikannya bahwa, terima kasih kepada panitia khusus VI dan panitia khusus VII, fraksi-fraksi dan Dewan terhormat yang telah menyetujui 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah usulan pemerintah daerah menjadi Peraturan Paerah (Perda).
Selanjutnya, izinkan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat terutama Panitia Khusus VI dan Panitia Khusus VII DPRD yang bertugas membahas 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah usulan pemerintah daerah.
Atas segala curahan tenaga, waktu, pikiran serta kerja kerasnya, telah mampu melaksanakan pembahasan dengan penuh ketelitian, seksama, cermat dan kekeluargaan. Hal tersebut merupakan wujud kesungguhan dan keseriusan Dewan yang terhormatselaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsi Legislasi, guna memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah.
Adapun ke-6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Raperda tentang Desa Wisata; 2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten pangandaran nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian kepala desa; 3. Raperda tentang Perparkiran; 4. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan6. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran, " kata Jeje.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat (2)dan pasal 103 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, ke-6 (enam) Raperda tersebut dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada gubernur untuk memperoleh fasilitasi/ evaluasi dan nomor Register Perda.
Pengajuan fasilitasi/ evaluasi dan nomor Register Perda ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi, serta sebagai prasyaratuntuk dapat dilakukan penetapan dan pengundangan ke dalam lembaran daerah, " kata Jeje.
Selanjutnya, dengan disetujuinya6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah ini, kita bersamasama tentu mengharapkan adanya instrumenkebijakan yang memberikan landasan, arah, pedoman dan kepastian hukum guna mendorong dan menguatkan peran serta fungsi pemerintah daerah dalam meningkatkan derajatkesejahteraan masyarakat kabupaten pangandaran, khususnya menyangkut 6 (enam) bidang urusan yang telah kita sepakati bersama hari ini.
Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa pemerintah hadir yaitu dalam rangka menjawab perkembangan serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, disamping itu juga sebagai agen pembaharuan dalam rangka penciptaan kondisi yang lebih baik di masa mendatang.
Perda sebagai produk hukum daerah harus menjadi instrumen terhadap keberadaan pemerintah sebagaimana tersebut di atas, sehingga Perda yang dihasilkan haruslah dapat menjawab perkembangan kebutuhan di masyarakat dan dapat dijadikan sebagai instrumen perubahanterhadap kondisi yang diharapkan.
Jadi, ke 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah yang kita sepakati bersama hari ini diharapkan sebagai norma hukum yang memiliki dampak positif terhadap keberadaan kita sebagai pengatur dan pelayanan masyarakat, agar sendi kehidupan masyarakat menjadi lebih tertata dengan baik menuju kehidupan yang lebih tertib, layak, sejahtera, berkelanjutan, dan berkeadilan, " tandasnya.
Selanjutnya, tambah jeje, untukpengimplementasian 6 (enam) Raperda ini, paraKepala Perangkat Daerah terkait, segera lakukan persiapan danmengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Langkah awal, lakukan sosialisasi internal secara intensif, khususnya kepada aparatur teknis agar dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang adadi dalam Perda tersebut dengan sebaik mungkin.
Kemudian, agar Perda ini dapat diketahui oleh khalayak luas, segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui pertemuan pertemuan tatap muka, melalui media cetak, maupun melalui media elektronika.
Terakhir, segera tindaklanjuti 6 (enam) Perda ini denganpetunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya sesuai dengan amanat atau yang diperintahkan di dalam Perda.
Sebelum mengakhiri pendapat akhir ini, kata Jeje, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus VI dan panitia khusus VII, fraksi-fraksi dan Dewan yang terhormat yang telah menyetujui 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah usulan pemerintah daerah menjadi Peraturan Paerah (Perda).
Terhadap semua pendapat, saran dan usul dari Panitia Khusus dan DPRD, insya allah akan menjadi bahan pertimbangan, tindaklanjut dan pegangan bagi kami dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pendapat akhir yang dapat kami sampaikan, semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua. aamiin, " pungkasnya.***(Anton AS)