PANGANDARAN JAWA BARAT - Sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Bupati Pangandaran menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Rapat Paripurna, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Parigi. Senin (10/04/2023).
Turut hadir Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin, S.Ag., Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah Kabupaten Pangandaran, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menyampaikan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah tidak berlaku karena dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Mengenai substansi dari Rancangan Perda, Bupati Pangandaran menyebutkan,
"Secara garis besar materi muatan yang terkait dengan objek, subjek dan tahun pajak masih tetap sama dengan pengaturan sebelumnya namun terdapat beberapa perubahan, " Katanya.
Menurut Jeje, pada sisi pajak daerah terdapat restrukturisasi dan integrasi lima jenis pajak menjadi satu jenis pajak yaitu pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan diseserhanakan menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu.
Selain itu, terdapat 2 jenis tambahan pajak yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sehingga jumlah keseluruhan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah delapan jenis pajak.
Pada sisi retribusi, terdapat rasionalisasi pemangkasan beberapa jenis retribusi sebagai berikut.
1. Retribusi jasa umum yang semula berjumlah lima belas jenis, sekarang menjadi lima jenis;
2. Retribusi jasa usaha yang semula berjumlah sebelas jenis, sekarang menjadi sepuluh jenis;
3. Retribusi perizinan tertentu yang semula lima jenis, sekarang menjadi tiga jenis, " Katanya.