SIANTAR SUMATRA UTARA - Karena resah dengan lokasi hunian Siantar Bisnis Center (SBC)
P. Siantar, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar yang disebut beralih fungsi menjadi terminal, Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWBSC) setuju dibentuk lajur parkir kendaraan roda empat.
Setelah penggarisan batas parkir di blok B, belakang blok C yang berlangsung sesuai rencana, tiba di belakang Blok A tak jauh dari ruko Paradep, sekelompok orang dari pihak Paradep , pengelola angkutan umum berusaha menghadang, Jumat (29/12/2023).
Pihak Paradep mengatakan keberatan atas pembuatan batas jalur-jalur parkir tersebut. Padahal dua hari sebelum nya sudah ada pemberitahuan lebih dulu melalui surat yg mana surat juga ditembuskan kepada Camat Siantar Timur, Kapolsek Siantar Timur dan Lurah Pahlawan. Sempat terjadi adu mulut dengan ketua Kompleks SBC, Joni Monang didampingi warga dan beberapa pekerja yang siap membuat garis jalur parkir.
Kejadian itu membuat situasi menjadi kisruh, disaksikan personel Polsek Siantar Timur, Bhabinsa serta perwakilan Lurah Pahlawan Andrean Tarigan SE. Bahkan, Penasehat Hukum Paradep, Aleks Harepa bersama puluhan sopir dan kernek bus Paradep tetap melarang dilakukan penggarisan jalur parkir.
“Hentikan pembuatan jalur parkir ini karena semua ada prosedurnya, ” kata Aleks Harepa sembari meminta bukti persetujuan tertulis dari seluruh warga di lengkapi dengan KTP. Karena, pembuatan lajur parkir dinilai menyalahi aturan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Joni Monang mengatakan upaya yang dilakukannya sudah mendapat persetujuan dari warga. Kalau pihak Paradep keberatan diminta membuat surat keberatan secara tertulis. Karena pihak Paradep dikatakan sudah disurati dan tidak ada sanggahan.
“Yang jelas tujuan kita untuk merapikan jalur-jalur parkir supaya tidak semrawut seperti ini. Warga khawatir mobil tersenggol karena parkirnya tidak beraturan , untuk itu, jalur parkir biar kita rapikan.” tegas Joni Monang.
Lebih tegas lagi, Joni Monang mengatakan bahwa pihak Paradep yang menjadikan lokasi ruko SBC tampak seperti terminal membuat warga resah dan kondisi itu sudah berlangsung lama. Namun, ketika akan dilakukan garis batas untuk jalur parkir, Monang bertanya mengapa pihak Paradep keberatan.
Selanjutnya, pihak Paradep mengatakan bahwa pihak SBC telah menggungat Paradep di Pengadilan Negeri. Harusnya, tunggu dulu soal proses gugatan diselesaikan. Apalagi dalam gugatan ada menyatakan mengosongkan lahan sekitar ruko.
Menanggapi hal itu, Joni Monang mengatakan, gugatan di Pengadilan Negeri itu soal lain. Karena saat ini pihaknya hanya ingin menertibkan jalur-jalur parkir dan tidak bermaksud mengganggu usaha Paradep. Bahkan, masalah itu sudah diberitahu kepada pihak terkait namun tidak ada tanggapan.
“Karena tidak ada tanggapan, kami lanjut, ayo silahkan membuat garis yang sudah kita tentukan, ” kata Joni Monang kepada para pekerja untuk kemudian melakukan penggarisan lajur parkir dengan lebar 2, 5 meter.
Di tengah perdebatan itu, pihak pekerja terus melakukan penggarisan. Kemudian saat diletakkan batu pembatas yang disebut pafing block, pihak Paradep langsung keberatan dan pafing block sebagai pembatas parkir itu akhirnya tidak jadi letakkan di batas lokasi parkir.
Setelah garis jalur parki menggunakan cat berwarna putih, namun pihak Paradep memarkirkan kenderaannya di sebelah kanan, di lokasi yang sudah dicat tersebut sedangkan bus-bus tepat berada di sebelah kiri menyebabkan jalan tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda 4.
Personel Kepolisian dan pihak Lurah berusaha melakukan mediasi. Selanjutnya, mobil-mobil itu akhirnya dipindahkan ke lokasi lain sehingga jalan kembali dapat dilalui.
Terkait dengan itu, Aleks Tarigan mengatakan, hanya ingin mengikuti apa yang dilakukan Joni Monang untuk menertibkan parkir. “Ya, kita ikuti saja itu untuk penertiban lajur parkir, ” katanya.
Sebelumnya, Aleks kepada awak media mengatakan, pihak Paradep sedang digugat Joni Monang dan kawan-kawan. Harusnya selesaikan dulu sampai ada putusan pengadilan. Setelah itu putusan siap dilaksanakan.
“Kalau soal garis itu, saya belum tau seperti ini. Tapi harus ada prosesnya, kalau memang organsiasi harus koordinasi dengan Lurah, kalau ada skep silahkan tapi kami juga punya SHM, ” untuk itu, bisa saja pihaknya melakukan gugatan.
Ketika pernyataan pihak Paradep melalui Aleks tersebut dikonfirmasi lagi kepada Joni, dikatakan silahkan saja menggugat karena itu hak setiap warga negara, kalau digugat adalah keabsahan saya, saya ada akta pendirian dari notaris memang dan warga membayar iuran sebagai bukti keanggotaan , ” katanya.
Pantauan di lokasi permasalahan pembuatan garis jalur parkir ternyata belum selesai juga. Karena saat dilakukan penggarisan di belakang Blok D, pihak Paradep kembali menghadang para pekerja. Sehingga, terjadi lagi perdebatan meski akhirnya pihak Joni Monang mengalah dan meminta agar pekerja berhenti.(tim)