PANGANDARAN JAWA BARAT - Dengan Penuh Rasa Syukur "Masyarakat Kabupaten Pangandaran Menyambut Gembira Atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung terkait sengketa lapang katapang doyong berahir dengan telah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Kabupaten Pangandaran, " kata Aas, sekertaris lembaga adat kabupaten pangandaran, Rabu (15/06/2022).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Disampaikanya bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 06 Jini 2022 nomor 175/pdt/2022/pt Bandung dalam perkara antara: Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran.... sebagai Pembanding; Lawan PT Griya Pangandaran Elok...sebagai terbanding; yang Amar Putusannya sebagai berikut: Mengadili : 1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat 1;
II. Membatalkan putusan pengadilan negri ciamis, nomor 18/pdt.G/2021/PN Cms, tanggal 08 Februari 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri Dalam Komposisi: Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya; Dalam Rekonpensi:
1. Mengabulkan gugatan penggugat Rekonpensi 1 dan ll/ tergugat 1 dan ll konpensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/ penggugat konpensi telah melakukan melawan hukum;
3. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1/ pangandaran tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak mempunyai alas hak menurut hukum;
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
4. Menyatakan tanah bekas SHGB nomor 1/ pangandaran, berstatus menjadi tanah negara dan dikuassi langsung oleh negara;
5. Menghukum Tergugat Rekonpeksi/ Penggugat Konpensi untuk menyerahkan lahan tanah bekas SHGB nomor 1/ pangandaran kepada negara dalam hal ini kementrian ATR/BPN RI melalui kantor wilayah ATR/BPN RI jawa barat setelah putusan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan tanah bekas SHGB nomor1/pangandaran berstatus menjadi tanah negara dan dukuasai langsung oleh negara;
7. Memerintahkan turut tergugat 1 Rekonfeksi (kepala kantor pertanahan kabupatrn pangandaran) dan turut tergugat 2 Rekonfeksi (kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat) untuk menolak permohonan perpanjangan/pembaharuan bekas SHGB nomor: 1/ pangandaran yang dimohon oleh Tergugat Rekonfeksi;
8. Menghukum Turut Tergugat 1 Rekonfeksi (kepala kantor pertanahan kabupaten pangandaran) dan atau turut tergugat ll Rekonfeksi ( Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
III. Menghukum Terbanding 1 semula penggugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000-, ( seratus lima puluh ribu rupiah), " sebutnya. ***