JAKARTA - Perum perhutani berhasil memperoleh sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) Forest Management (FSC-FM) untuk ruang lingkup getah bagi unit kerja yaitu Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat serta perluasan scope product Non Timber Forest Product meliputi Getah pinus dan Daun Kayu Putih, Selasa (23/8/2022)
Sebelumnya hingga tahun 2021, Perhutani telah memiliki 8 KPH yang bersertifikat FSC Forest Management dari total 57 KPH yaitu KPH Banten, KPH Ciamis, KPH Kendal, KPH Kebonharjo, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara. Sehingga dengan bertambahnya KPH Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat, total unit kerja Perhutani yang bersertifikat FSC Forest Management menjadi 10 KPH.
Direktur Pengembangan dan Perencanaan Perhutani Endung Trihartaka menyampaikan sertifikat ini menjadi kado kemerdekaan Perhutani setelah penantian pasca Closing Meeting Audit yang telah dilaksanakan pada Februari lalu, dimana PT SGS Indonesia sebagai perwakilan Lembaga Sertifikasi yang melaksanakan audit standar FSC menyatakan bahwa Perhutani direkomendasikan untuk tetap mendapat sertifikat FSC Forest Management.
“Perluasan scope dan penambahan KPH di tahun 2022 merupakan pencapaian baru dalam perjalanan panjang sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari yang telah dimulai perhutani Sejak tahun 2011.” Ungkapnya.
Baca juga:
Anak Petani Madiun Bisa Menjadi Kasal
|
Sertifikat FSC-FM pada ruang lingkup getah pinus dan kayu putih merupakan yang pertama di Indonesia, dan kepemilikan sertifikat ini menjadikan Indonesia negara keenam di dunia yang memiliki sertifikat FSC untuk produk getah pinus dan kayu putih. Perhutani menjadi satu dari 14 Perusahaan kehutanan dunia yang memiliki sertifikat FSC-FM untuk produk getah pinus dan merupakan satu-satunya pemegang FSC-FM untuk produk daun kayu putih.
Endung menjelaskan selain meningkatkan posisi tawar Perhutani sebagai pengelola hutan terbaik di dunia internasional, setelah diterbitkannya sertifikat FSC-FM untuk KPH Banyumas Barat dan Lawu Ds, Perhutani dapat melakukan penetrasi pasar Log Pinus untuk industri FSC, maupun industri woodpeletberbahan baku brongkol pinus serta memproduksi getah pinus yang bersertifikat FSC-FM.
“Dengan adanya getah pinus yang bersertifikat FSC-FM maka Industri Gondorukem, Terpentin dan Derivatnya (GTD) Perhutani dapat memproduksi GTD dengan klaim sertifikat FSC 100% melalui sertifikasi FSC Chain of Custody(CoC) pada Industri GTD, sehingga Perum Perhutani menjadi perusahaan pertama pengekspor GTD FSC 100% di Indonesia. Melalui penambahan scope hasil hutan bukan kayu, hasil hutan Perhutani siap penertrasi pasar internasional” tegas Endung.
Saat ini Sertifikat FSC-FM No Certificate SGS-FM/COC-010716 telah dimiliki Perhutani, dengan ruang lingkup sertifikasi yang sebelumnya terbatas pada kayu, secara lengkap menjadi produksi kayu daun lebar, kayu daun jarum, getah pinus dan daun kayu putih dengan skema multisite. Luas area yang masuk dalam sertifikat tersebut seluas 395.073, 38 hektar, dengan rincian unit manajemen tersertifikasi sebagai berikut :
KPH Banten 79.143, 83 haKPH Banyuwangi Utara 50.506, 68 haKPH Cepu 32.149, 48 haKPH Ciamis 29.942, 40 haKPH Kebonharjo 17.622, 24 haKPH Kendal 19.742, 33 haKPH Madiun 30.859, 73 haKPH Randublatung 27.588, 30 haKPH Banyumas Barat 55.304, 81 haKPH Lawu Ds 52.212, 84 ha
Selaras dengan Visi Perhutani ‘Menjadi Perusahaan Pengelola Hutan Berkelanjutan dan Bermanfaat Bagi Masyarakat’, Perum Perhutani telah melaksanakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan yang dibuktikan dengan perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari baik yang bersifat mandatory yaitu Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) maupun voluntaryyaitu sertifikat FSC Forest Management yang bertaraf internasional. Hal ini membuktikan bahwa Perhutani merupakan salah satu perusahaan pengelola hutan lestari di dunia. (***/Kom-PHT/PR/2022-VIII-16)