2 Juta Honorer Terancam Hilang Pekerjaan, BKN Pilih Hapus dan Batalkan Angkat PNS Tanpa Tes di 120 Instansi

    2 Juta Honorer Terancam Hilang Pekerjaan, BKN Pilih Hapus dan Batalkan Angkat PNS Tanpa Tes di 120 Instansi

    JAKARTA - Muncul sebuah wacana BKN hapus tenaga honorer. Statement Badan Kepegawaian Negara tersebut berdasarkan Surat Menteri PAN RB Nomor B/145/M.SM.02.03/2022.

    Tujuan dibuatnya sebuah wacana BKN hapus tenaga honorer yaitu untuk menemukan titik penyelesaian masalah tenaga honorer.

    Solusi lainnya menyebutkan bahwa kemungkinan honorer diangkat PNS tanpa tes, akantetapi opsi ini belum bisa dipastikan apakah akan diwujudkan atau tidak oleh Pemerintah.

    Menilik Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Pasal 131A,  dimana DPR RI tengah mengupayakan para non-ASN tidak kehilangan pekerjaannya.

    Apabila RUU ASN pasal 131A tersebut disahkan, maka Para tenaga honorer berpeluang untuk diangkat PNS tanpa tes secara serentak. Namun, pengangkatan ASN tanpa tes ini hanya menyasar kepada honorer yang memenuhi syarat.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 syarat honorer bisa diangkat PNS tanpa tes memperhatikan batas usia berikut:

    -Honorer instansi Pemerintah dengan masa kerja 20 tahun keatas. Maksimal batas usia 46 tahun saat dilakukan pengangkatan.

    -Honorer dengan masa kerja 10-20 tahun yang bekerja terus menerus di instansi Pemerintah. Memiliki batas usia maksimal 46 tahun.

    -Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah selama 5-10 tahun. Dengan batas usia maksimal 40 tahun saat dilakukan pengangkatan.

    -Honorer yang bekerja secara terus-menerus di instansi Pemerintah selama 1-5 tahun. Dengan batas usia maksimal 35 tahun saat melakukan pendaftaran.

    Pegawai tetap non-ASN dan tenaga kontrak diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.

    Berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014. Dengan memperhatikan batasan usia tenaga honorer.

    Setidaknya terdapat 6 kategori honorer yang bisa diangkat PNS tanpa tes, yaitu:

    - Honorer yang bekerja di bidang fungsional

    - Honorer yang bekerja di bidang administratif

    - Honorer yang bekerja di bidang pendidikan

    - Honorer yang bekerja di bidang Kesehatan

    - Honorer yang bekerja di bidang Kesehatan Penelitian

    -  Honorer yang bekerja di bidang Pertanian

    Pertimbangan lainnya untuk merealisasikan honorer diangkat PNS tanpa tes adalah memperhatikan persediaan dana APBN dan APBD.

    Pertimbangan aspek pengangkatan lainnya yaitu:

    -Lama masa kerja tenaga honorer

    -Gaji dan/atau

    -Tunjangan Kinerja

    -Ijazah Terakhir

    Rencana pengangkatan PNS tanpa tes untuk honorer ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan.

    Seperti Validasi dan verifikasi data untuk meninjau kelayakan untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara.**

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pilkades Serentak Pangandaran Tahun 2023...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional
    Hendri Kampai: Dari Lab ke Pasar, Mengapa Hasil Riset Kampus Kita Mengendap di Rak?

    Ikuti Kami