PANGANDARAN JAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menanggapi kritik terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran M Taufiq Martin menjelaskan bahwa dirinya telah mendorong setiap komisi untuk mengadakan rapat kerja dengan mitra di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
Menurut Taufiq, dengan melaksanakan rapat kerja, mereka akan lebih siap saat berhadapan dengan BPK RI setelah masa tenggang 60 hari berakhir.
Martin menambahkan bahwa hasil rapat kerja tersebut akan digunakan sebagai bahan saat menghadap BPK RI, dan dikombinasikan dengan laporan dari BPK, yangmana tugas dan fungsi DPRD saat ini adalah mengawasi, bukan melakukan investigasi langsung ke lapangan terhadap temuan yang muncul di LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023.
Namun, ia mengakui bahwa beberapa komisi di DPRD belum memulai rapat kerja mereka, dan menyatakan keprihatinannya terhadap kurangnya aktivitas ini. ”Sekarang untuk rapat kerjanya juga belum dimulai-mulai, gak tahu itu komisinya malah tiarap, ” ucapnya, Kamis, 27 Juni 2024.
Lebih lanjut, Martin menegaskan bahwa komisi di DPRD seharusnya lebih aktif dalam mengawasi penyelesaian LHP BPK oleh Pemkab Pangandaran...ya karena tanpa aktivitas pengawasan yang memadai, DPRD tidak dapat mengetahui sejauh mana pemkab menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Hingga saat ini, rapat paripurna untuk penyampaian rekomendasi DPRD kepada Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI belum dilaksanakan, dan belum ada penjadwalan lebih lanjut.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Martin mengaku telah mendorong setiap komisi untuk melakukan rapat kerja, meskipun beberapa komisi menyatakan bahwa mereka telah memiliki panitia khusus "katanya". (Anton AS)