PANGANDARAN JAWA BARAT - Hadirin yang saya hormati,
mengawali sambutan ini, kami atas nama Pemerintah
Kabupaten Pangandaran mengucapkan terima kasih kepada
seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan Rapat
Peripurna ini sebagai langkah percepatan dalam tahapan
penyusunan RPJPD Kabupaten Pangandaran tahun 2025 - 2045.
Perlu kami sampaikan pula bahwa dalam tahapan
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJP
Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2025-2045 ini telah
didahului dengan dilaksanakannya kegiatan Musrenbang
yang melibatkan semua unsur masyarakat dalam rangka menjaring aspirasi, masukan, dan saran dari setiap unsur pemangku kepentingan guna penyempurnaan RPJP Daerah ini.
Masukan maupun saran telah kami terima yang disertai data dan informasi pendukung guna menyepakati
permasalahan, tantangan dan isu strategis, visi, misi serta sasaran pokok pembangunan Kabupaten Pangandaran 20 (dua puluh) tahun kedepan.
Dengan demikian diharapkan
penyusunan RPJP Daerah ini semakin baik dan semakin menyentuh kepentingan masyarakat hingga seluruh
pembangunan yang kita laksanakan benar - benar mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Demikian dikatakan Sekertaris Daerah Kabupaten Pangandaran DR Kusdiana saat menyampaikanPenjelasan Bupati terhadap Raperda tentang RPJP Tahun 2025-2045, dalam Rapat Paripurna, bertempat di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (25/07/2024).
Disampaikannya bahwa, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini
merupakan tahap yang dilalui dalam penyusunan RPJP Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2025 - 2045 .
Baca juga:
Tony Rosyid: Semua Sepakat Pemilu 2024
|
Karena setelah mendapat pembahasan dan kesepakatan DPRD,
Rancangan Peraturan Daerah ini akan dikonsultasikan
kepada Gubernur untuk mendapatkan masukan dan saran.
Setelah melalui tahapan tersebut, selanjutnya akan
dibahas kembali dengan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah Kabupaten
Pangandaran tahun 2025 - 2045.
Hadirin yang saya hormati, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pangandaran yang kita susun ini merupakan RPJP Daerah kedua Kabupaten Pangandaran.
Selain memuat
permasalahan dan isu strategis Kabupaten Pangandaran,
juga berisi visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Kabupaten Pangandaran dua puluh tahun ke
depan.
Visi RPJP Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2025 - 2045 yaitu “Kabupaten Pangandaran Impresif, Inklusif, Maju
dan Berkelanjutan” kita harapkan dapat terwujud.
Untuk mewujudkan visi di atas, didukung oleh 8 misi
yaitu :
1. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul;
2. Mewujudkan perekonomian masyarakat sejahtera dengan penguatan pariwisata;
3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta berbasis teknologi;
4. Mewujudkan stabilitas wilayah.
5. Mewujudkan masyarakat berbudaya dan berwawasan lingkungan;
6. Mewujudkan infrastruktur yang berkualitas dan
terkoneksi;
7. Mengembangkan sarana prasarana pelayanan dasar
yang berkualitas dan tangguh bencana; dan
8. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dari visi dan misi yang telah diuraikan diatas, maka dirumuskan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan
Kabupaten Pangandaran yang diselaraskan dengan RPJP Daerah Provinsi Jawa Barat dan juga RPJP Nasional.
Selain itu pula Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah
yang disusun harus mampu menjawab persoalan dan
harapan masyarakat kabupaten pangandaran.
Hadirin yang saya hormati, sasaran dan arah kebijakan merupakan panduan bagi
Pemerintah Daerah agar lebih terarah dalam menentukan
dan mencapai Visi pembangunan jangka panjang.
Dengan penetapan sasaran dan arah kebijakan ini, dapat
ditentukan tahapan dan prioritas pembangunan lima tahunan selama 20 (dua puluh) tahun guna mencapai sasaran pokok RPJP Daerah secara bertahap: Tahap 1 perkuat pondasi. Tahap 2 Akselerasi transformasi. Tahap 3 Ekpansi global. Tahap 4 Perwujudan Indonesia emas.
Secara garis besar, arah kebijakan pembangunan
Kabupaten Pangandaran untuk 20 tahun ke depan adalah sebagai berikut:
➢ Tahap 1 “Perkuat Pondasi”
arah kebijakan periode 2025-2029 adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan pemenuhan pelayanan dan aksesibilitas masyarakat terhadap pendidikan,
kesehatan, dan perlindungan sosial;
b. Penyiapan tenaga kerja yang terampil sesuai
kebutuhan pasar dan pengembangan destinasi
sarana dan prasarana pariwisata;
c. Peningkatan kualitas SDM Aparatur dan
peningkatan pendapatan daerah untuk
mewujudkan kondisi fiskal yang sehat melalui
optimalisasi pendapatan asli daerah dan sumber
pembiayaan inovatif.
d. Peningkatan keamanan daerah yang bersih dari
konflik sosial, politik, dan agama;
e. Pelestarian budaya dan tradisi serta peningkatan
kepedulian terhadap lingkungan;
f. Peningkatan pemerataan dan kualitas infrastruktur;
g. Penyediaan sarana prasarana pelayanan dasar yang merata; dan
h. Peningkatan pembangunan berkelanjutan pada
pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan dan
tata kelola pemerintahan.
➢ Tahap 2 “Akselerasi Transformasi”
arah kebijakan periode 2030-2034 adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan pemerataan kualitas pendidikan,
kesehatan, dan perlindungan sosial;
b. Peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat
sebagai sumber pertumbuhan ekonomi;
c. Penguatan tata kelola pemerintahan serta
kondisi fiskal daerah melalui optimalisasi
pendapatan asli daerah dan pembiayaan inovatif
untuk mendorong kualitas pelayanan publik;
d. Penguatan intervensi hukum untuk mewujudkan
keamanan daerah;
e. Penguatan kebudayaan dalam seluruh aspek
kehidupan masyarakat dan pemulihan lingkungan;
f. Akselerasi pembangunan infrastruktur dan
meningkatkan konektivitas wilayah;
g. Peningkatan kualitas sarana prasaranan
pelayanan dasar yang tangguh bencana; dan
h. Penguatan ketahanan sosial, ekonomi, lingkungan
dan tata kelola pemerintahan yang
berkelanjutan.
➢ Tahap 3 “Ekspansi Global” arah kebijakan periode 2035-2039 adalah sebagai berikut :
a. Penguatan daya saing sumber daya manusia;
b. Penguatan promosi dan investasi dalam perluasan pasar produk lokal secara global;
c. Penguatan kualitas tata kelola pemerintahan
berbasis teknologi, informasi dan komunikasi;
d. Masyarakat sadar hukum dan madani;
e. Penguatan jati diri masyarakat yang berbudaya dan berwawasan lingkungan;
f. Optimalisasi pembangunan dan pemanfaatan
infrastruktur wilayah yang terkoneksi;
g. Optimalisasi pembangunan dan pemanfaatan
sarana prasarana yang tangguh bencana; dan
h. Pemantapan ketahanan sosial, ekonomi,
lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang
berkelanjutan.
➢ Tahap 4 “Perwujudan Indonesia Emas”
arah kebijakan periode 2040-2045 adalah sebagai berikut :
a. Masyarakat pangandaran yang berkualitas dan unggul;
b. Pertumbuhan ekonomi pangandaran yang
signifikan dengan pendapatan masyarakat tinggi;
c. Tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional;
d. Terwujudnya stabilitas wilayah;
e. Terwujudnya masyarakat berbudaya dan berwawasan lingkungan;
f. Tersedianya infrastruktur yang berkualitas dan
telah terkonektivitas;
g. Terwujudnya sarana dan prasarana pelayanan
dasar yang berkualitas dan tangguh bencana; dan
h. Terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Hadirin yang berbahagia,
demikian yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan
apa yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten pangandaran
yang kita cintai ini.
Pangandaran 15-07-2024.
Bupati Pangandaran
H. Jeje Wiradinata.
(Anton AS).