PANGANDARAN JAWA BARAT — Kasus suami cekik istri hingga tewas di Pangandaran terus bergulir. Tersangka terancam hukuman mati. Dia melakukan rekayasa korban dibuat seolah-olah bunuh diri.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Junto pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Tersangka TA tega cekik istri hingga tewas hanya hanya karena gara-gara uang mainan".
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat SH SIK melalui Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan detik-detik suami cekik istri hingga tewas itu berawal saat Darsih pergi kondangan.
Pada Februari 2022 korban Darsih membawa amplop berisi uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak dua lembar.”Ternyata itu uang mainan dan menurut keterangan keluarga, korban ini tidak bisa membedakan uang mainan dan uang betulan, karena sudah agak buram, ” jelasnya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Uang mainan tersebut, lanjut AKP Luhut Sitorus, dikembalikan oleh pihak yang punya hajatan kepada Darsih. “Saat dikembalikan si tersangka (TA yang juga suami korban) ada di samping korban dan marah, ” kata Kasatreskrim Polres Pangandaran.
AKP Luhut Sitorus mengatakan, motif dari kasus suami cekik istri hingga tewas itu karena tersangka marah dan malu gara-gara uang mainan yang diberikan korban kepada keluarga yang hajatan. “Jadi saat pergi ke sawah, ditengah perjalanan tersangka ini emosi dan langsung mencekik korban hingga kehabisan napas, ” jelasnya.
AKP Luhut Sitorus menjelaskan detik-detik suami cekik istri hingga tewas di Pangandaran. Saat itu korban Darsih dibunuh saat berada di kebun. “Saat tersangka mau ke sawah, lalu melihat istrinya jongkok, langsung disamperin, mungkin karena emosi langsung mencekik korban selama lima menit, ” katanya.
Menutut Luhut Sitorus, tersangka TA, sempat memegang dada istrinya itu, untuk memastikan kalau dia sudah tewas. Selanjutnya TA dengan santainya pergi ke rumah dan tidur.
Juga tersangka sempat kembali ke sawah dengan membawa selendang milik istrinya, lalu menyobeknya menjadi tiga bagian, yang kemudian sobekan kain selendang istrinya itu dijadikan tali agar korban seolah-olah bunuh diri.“Itu modusnya, agar seolah-olah ibu Darsih ini melakukan bunuh diri, ” jelasnya.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Selanjutnya, jenazah Darsih ditemukan oleh anaknya sendiri bernama Tarwi Winarsih, lalu dievakuasi bersama warga sekitar. Dalam rekonstruksi tersebut, setidaknya ada 11 reka adegan.
Penasihat Hukum Tersangka TA, Ai Giwang mengatakan bahwa apa yang direkonstruksikan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Pada Senin berita acaranya juga sudah dilengkapi. Tidak ada sesuatu yang ganjil atau ketidaksesuaian dengan keterangan tersangka. “Tidak ada yang janggal, ” Ujarnya. (***)