Sat Reskrim Polres Pangandaran, Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Penggelapan Mobil

    Sat Reskrim Polres Pangandaran, Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Penggelapan Mobil
    Pelaku Diduga tindak pidana penggelapan 1 Unit R4 mobil suzuki Baleno Nopol Z-1481-UC pada wilayah Hukum Polres Pangandaran Polda JABAR

    PANGANDARAN - Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana penggelapan 1 Unit R4 mobil suzuki Baleno Nopol Z-1481-UC yang dilaporkan oleh korban MW warga Dsn. Girijaya Rt.003 Rw.004 Desa Ciliang Kecamatan Parigi  Kabupaten Pangandaran.pada hari Selasa (21/3/2023). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 35.000.000, -

    Kapolres Pangandaran AKBP HIDAYAT, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku melakukan dugaan perkara tindak pidana penggelapan tersebut dengan cara awalnya korban menggadaikan 1(satu) unit R4 mobil suzuki Baleno Nopol : Z-1481-UC, Kepda Pelaku dengan perantara sdr. Gungun, dan pada waktu itu Pelaku meminta berikut Bpkbnya, dan kesepakatannya kendaraan digadaikan dengan harga sebesar Rp.4.000.000, -(empat juta rupiah), dan krb ketika mengbalikan harus memberi untung Rp.500.000, -(lima ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu selama 10(sepuluh) hari,

    "Selanjutnya ketika sudah jatuh tempo korban menanyakan kendaraannya, pelaku selalu beralasan dan mengulur - ulur waktu sehingga diketahui bahwa kendaraan milik korban yg digadaikan tersebut tanpa sepengetahuan korban telah dijual kepada orang lain, sehingga dengan kejadian tsb krb mengalami kerugian secara materi kurang lebih Rp.35.000.000, -(tiga puluh lima juta rupiah)”. Ujar Kapolres Pangandaran.

    Kemudian, dari hasil penyelidikan tim di lapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya
    Sat Reskrim polres Pangandaran bergerak cepat  menangkap pelaku  berinisal WH warga Dusun. Bojongmalang Rt.03 Rw.07 Ds.karangbenda kec. parigi Kab. pangandaran. Sekitar  pukul 13.00 Wib, sewaktu Pelaku sedang bearada di rumahnya. bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LP/B/45/VII/2022/SPKT/ SEK PRG / RES PND /POLDA JABAR, tanggal 31 Juli 2022

    Selanjutnya pelaku diamankan dibawa ke Satreskrim Polres Pangandaran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan, dan mobil tersebut telah dijualnya.

    Untuk memastikan penanganan terkait kasus ini, Tim investigasi media Publik Jabar melakukan kunjungan kepada keluarga WH di Bojong malang, dan diterima oleh keluarga WH saudari RNA, sementara Sdri WH tidak ada di tempat.

    Untuk mendalami dan mendapatkan informasi lebih akurat terkait kasus tersebut Tim investigasi Media Publik Jabar pun langsung mendatangi Polsek Parigi dan diterima oleh Kanit Reskrim Bripka Komarudin.

    Dia Menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan Kendaraan sedang dalam proses dan ditangani langsung oleh pihak Polres Pangandaran, dan untuk sementara Sdri WH dititipkan penahanannya di Polsek Cijulang.

    " Saudari WH sekarang berada di Polsek Cijulang, sehubungan Ruang Tahanan disini terisi " Kata Dia. (***)

    polri polda jabar polres pangandaran
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Pilkades Serentak Pangandaran Tahun 2023...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    PLN UID Jakarta Dukung Energi Ramah Lingkungan, Buktinya Kirim 6 Ton Sampah Biomassa ke PLTU Lontar
    Buktikan Kinerja Terus Tumbuh, PLN UID Jakarta Raih Gold pada SNI Award 2024
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun

    Ikuti Kami