PANGANDARAN JAWA BARAT - RPJPD periode 20 tahun tersebut harus selaras dengan RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi, RPJPD
Kabupaten dan Kota Tetangga, begitu juga dengan rencana pembangunan di bidang kepariwisataan, dokumen-dokumen perencanaan tersebut harus diselaraskan dengan program yang ada di pusat maupun provinsi.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H MM, seusai
Rapat Paripurna Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangandaran Tahun 2025-2045 bertempat di depan Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Jumat (02/02/2024).
Disampaikannya bahwa,
dokumen perencanaan pembangunan harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan yang ada di kabupaten dan kota tetangga. Menurut dia, hal itu tujuannya agar program-program pembangunan daerah terintegrasi, salah satunya soal aksesibilitas.
"Misalnya, infrastruktur jalan di Pangandaran sudah lebar dan mulus, tetapi di kabupaten dan kota tetangga masih sempit. Nah, maka dari itu yang harus kita lakukan adalah berkomunikasi, koordinasi, dan menyelaraskan dengan rencana pembangunan baik jangka menengah maupun jangka panjang tersebut, selain dengan pusat dan provinsi juga dengan kabupaten dan kota tetangga "ujar Asep",
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
Asep pun melanjutkan, DPRD juga memahami visi Pangandaran impresif dan inklusif yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran melalui Wakil Bupati saat rapat paripurna.
"Kosakata 'impresif' punya banyak arti. Pangandaran ini harus mengesankan, mengagumkan. Artinya Terkagum-kagum dengan Pangandaran.
Pangandaran juga harus membuat kesan yang baik, baik itu untuk masyarakat Pangandaran, terlebih untuk wisatawan. Menurutnya, kesan itu sarat di dalam kepariwisataan dan pelayanan. "Bagaimana melakukan pelayanan prima, bukan hanya untuk wisatawan, tetapi juga untuk masyarakat Pangandaran.
Sementara kata Inklusif adalah bagaimana agar pembangunan di Pangandaran melibatkan seluruh pihak seperti stakeholder yang ada di Kabupaten Pangandaran "katanya",
Ketika ditanya soal jumlah kehadiran Anggota DPRD saat rapat paripurna, Asep menjelaskan, syarat rapat paripurna itu adalah kuorum artinya jumlah anggota yang hadir harus 50 persen lebih. Artinya dari 40 Anggota DPRD ada 25 anggota yang hadir dalam rapat paripurna pembahasan Rencana Awal RPJPD Kabupaten Pangandaran.
"Awalnya ada 21 orang, lalu di pertengahan satu persatu datang sehingga jumlah yang hadir ada 25 orang, jadi sudah memenuhi kuorum. Yang paling terpenting adalah bagaimana ketentuan rapatnya sesuai dengan ketentuan "kata Asep",
Tambah Asep, bahkan tadi seluruh Fraksi sepakat agar Rancangan Awal RPJPD tersebut untuk ditindaklanjuti dan dibahas pada tahapan selanjutnya, maka secepatnya kita melakukan percepatan untuk membahas rancangan awal yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran yang tadi diwakili oleh wakil Bupati Ujang Endin Indrawan "ujarnya". (Anton AS)