Persetujuan Bersama Bupati dengan DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 Menjadi Peraturan Daerah.

    Persetujuan Bersama Bupati dengan DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 Menjadi Peraturan Daerah.

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pada hari ini, senin tanggal tiga bulan oktober tahun dua ribu dua puluh dua, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:1. Nama: H. Jeje Wiradinata Jabatan: Bupati pangandaran. alamat kantor : jalan alun-alun pangbagea, desa cintakarya, kecamatan parigi. Bertindak selaku dan atas nama pemerintah kabupaten pangandaran, selanjutnya disebut sebagai pihak kesatu.

    2. a. Nama: Muhamad Taufiq, S.Ip., M.Si.jabatan: wakil ketua DPRD kabupaten pangandaranalamat kantor : jalan raya parigi, kecamatan parigib. Nama: Jalaludin, S.Ag.jabatan: wakil ketua DPRD kabupaten pangandaranalamat kantor : jalan raya parigi, kecamatan parigi sebagai pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pangandaran, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

    Menyatakan bahwa :1. Pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 yang telah diajukan oleh pihak pertama, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir berita acara ini.

    2. Pihak pertama dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan RAPBD tahun anggaran 2023 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir berita acara ini.

    3. Selanjutnya pihak pertama akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas RAPBD tahun anggaran 2023 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir berita acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani berita acara ini.

    4. Pihak pertama akan menyampaikan kepada gubernur jawa baratuntuk mendapat pengesahan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani berita acara ini.

    Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

    Pihak kesatuBupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata

    Pihak keduaDewan Perwakilan Rakyat Daerahkabupaten pangandaranwakil ketua, Muhamad Taufiq, S.Ip., M.Si.

    Wakil ketua, Jalaludin, S.Ag. (**)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0613 Ciamis Gelar Upacara Hut TNI...

    Artikel Berikutnya

    Inilah Keppres 19/2022 tentang TGIPF Tragedi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri
    Polres Pangandaran Melaksanakan Pemeriksaan Senjata Api Dinas 
    Jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,  Sat Brimob Polda Jabar Amankan Stasiun Kota Bandung dan Stasiun Kiaracondong
    Polisi Evakuasi Laka Lantas di Jalan Pantura

    Ikuti Kami