BANDUNG JAWA BARAT - Pemerintah perlu segera membentuk Tim Gabungan untuk membasmi mafia minyak goreng, " kata Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan, DR Firman T Edipradja, dalam rilisannya yang disampaikan ke indonesiasatu, Sabtu (22/01/2021)
Disampaikannya bahwa, berdasarkan pemantauan, sampai 22 Januari ini harga minyak goreng di mini market/pasar modern relatif sudah sesuai dengan harga operasi pasar, tapi sebaliknya di pasar tradisional harga masih relatif tinggi.
Dengan demikian ketersediaan minyak goreng khususnya di pasar modern mulai berkurang dan stok hanya akan bertahan sekitar dua hari ke depan, " kata Firman.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa, Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Untuk itu kiranya pemerintah perlu memiliki political will tinggi dengan segera membentuk tim gabungan yang menangani tingginya harga minyak goreng di pasaran.
Operasi pasar yang tengah dilakukan masih belum efektif, karena hanya bersifat terapi sementara artinya tidak menyembuhkan dengan tidak menyasar ke akar masalahnya, " tandasnya.
Sebenarnya, lanjut Firman, luntuk menghadapi dampak krisis minyak goreng ini Tim Gabungan bisa mencakup lintas kementerian/lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, LSM, media massa dan akademisi yang langsung dibawah Presiden diantaranya melakukan pengawasan dengan mencegah dampak terhadap perekonomian. Bahkan, bila perlu tim ini dibentuk mulai dari pusat sampai ke daerah, dan kalau mungkin sampai ke kecamatan/kelurahan bahkan ke RT/RW.
Tim ini secara resmi harus diumumkan, sehingga masyarakat bisa merasakan bahwa pemerintah betul-betul peduli/cepat tanggap (sense of crisis) dan hadir dalam kesulitan yang dirasakan oleh masyarakat.
Diharapkan tim gabungan ini bukan hanya untuk menangani krisis minyak goreng saja tapi mencakup juga kebutuhan pokok masyarakat lainnya, seperti dampak kenaikan dan kelangkaan varian komoditas, seperti: gas LPG 3 kg, listrik (pasokan batubara), BBM, iuran BPJS, kenaikan tarip tol, harga obat/vitamin dan alat pencegah covid dll nya.
Intinya, tim gabungan ini bertugas untuk mengetahui ekses/dampak kebijakan pemerintah (top down policy) dibidang perlindungan konsumen dilapangan (ditingkat implementasi), terutama di masa pandemi, khususnya dalam membasmi mafia yang melibatkan oknum pejabat negara, yang mempermainkan harga dan ketersediaan minyak goreng dan komoditas lainnya.
Hal ini juga sebagai penyempurnaan dan konsistensi dari kebijakan penanganan pandemi eksesnya terhadap kebutuhan masyarakat (perlindungan konsumen), " sebutnya. *** (Anton AS)