OTT KPK Tetapkan Lima Tersangka Dua Diantaranya Pejabat Basarnas

    OTT KPK Tetapkan Lima Tersangka Dua Diantaranya  Pejabat Basarnas
    Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id/KanalYoutube KPK

    Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023. Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas.

    “Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA). Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (MR) (Dirut PT IGK), Roni Aidil (RA) (Direktur Utama PT KAU), dan Afri Budi Cahyanto (ABC) (Koorsmin Kabasarnas RI), " ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kanal Youtube KPK, Rabu (26/7/2023).

    Alex mengungkapkan, dua tersangka yang berasal dari Basarnas proses hukumnya akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan penyidik Puspom Mabes TNI yang sebagaimana kewenangannya diatur undang-undang.

    “Sedangkan tiga tersangka sipil MR, RA dan MG proses hukumnya ditangani langsung oleh KPK, ” katanya.

    Sambung Alex, untuk itu tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka  MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

    “MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. Sedangkan untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini, ” tuturnya.

    Baca juga: Amin

    Lanjut Alex, Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).

    “Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sebuah goodiebag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp999, 7 juta, ” terangnya.

    Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

    Alex menerangkan, kronologis OTT ini diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

    “Lalu pada selasa, 25 Juli 2023, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, ” terangnya.

    Alex juga menerangkan, tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi.

    “Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan, ” ungkapnya.

    Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id/KanalYoutube KPK

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Kunci Membentuk Generasi Masa Depan...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Penderes Tukang Nyapu Meninggal Dunia karena Sakitpun Dapat Santunan 84 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Dandim Pangandaran Buka Turnamen Sepak Bola Dandim Cup 2025
    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!

    Ikuti Kami