Pemerintah Bakal Lakukan Kajian Revisi Perda Nomor 3/2018 Tentang RTRW Tahun 2018-2038

    Pemerintah Bakal Lakukan Kajian Revisi Perda Nomor 3/2018 Tentang RTRW Tahun 2018-2038

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bakal melakukan kajian revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038. 

    Seiring dengan berjalannya waktu, Perda tersebut memang perlu penyesuaian...ya karena banyaknya kondisi yang sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

    Demikian disampaikan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, Darda K Mugriana saat dikonfirmadi oleh Wartawan Indonesiasatu di ruang kerjanya, Kamis (09/06/2022).

    Dikatakannya bahwa, kajian tersebut dilakukan untuk penyesuaian kondisi wilayah...ya, karena dalam ketentuan pun, setelah 5 tahun berjalannya Perda, itu  bisa dilakukan revisi dan penyesuaian sehingga seluruh kepentingan pun bisa terakomodir.

    Namun, agar sinkron dengan kepentingan dan azas manfaat, saat melakukan kajian dan revisi pihaknyapun akan melibatkan berbagai unsur, " ujar Darda.

    Menurutnya, karena dalam Perda Nomor 3/2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038pun ada yang disebut Wilayah Pengembangan  diantaranya : wilayah Pengembangan 1 meliputi Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya.

    wilayah Pengembangan 2 meliputi Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Sidamulih.

    wilayah Pengembangan 3 meliputi Kecamatan Parigi.

    wilayah Pengembangan 4 meliputi Kecamatan Langkaplancar dan Kecamatan Cigugur. 

    wilayah Pengembangan 5 meliputi Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Cimerak, " terangnya.

    Lanjut Darda, untuk wilayah pengembangan 1 diarahkan dengan fungsi utama kawasan lumbung padi. 

    Untuk wilayah Pengembangan 2 dengan fungsi utama kawasan pariwisata skala nasional dan internasional.

    Untuk wilayah Pengembangan 3 diarahkan dengan fungsi utama Pusat Pemerintahan Kabupaten.

    Untuk wilayah Pengembangan 4 diarahkan dengan fungsi utama kawasan agropolitan dan agrowisata.

    “Sedangkan untuk Wilayah Pengembangan 5 diarahkan dengan fungsi utama kawasan agroindustri dan kawasan pengembangan pariwisata baru, ” imbunya.

    Darda juga menambahkan, sejalan dengan berkembangnya waktu dan kondisi, tidak menutup kemungkinan ada perubahan Wilayah Pengembangan, yang mana nantinya perlu adanya penyesuaian setelahnya Perda tersebut berjalan, " sebutnya.*** 

    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    PKPU Terbit, KPU Pangandaran Pastikan Tahapan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri
    Polres Pangandaran Melaksanakan Pemeriksaan Senjata Api Dinas 
    Jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,  Sat Brimob Polda Jabar Amankan Stasiun Kota Bandung dan Stasiun Kiaracondong
    Polisi Evakuasi Laka Lantas di Jalan Pantura

    Ikuti Kami