PANGANDARAN JAWA BARAT - Dari hasil pembahasan, kami Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk:
1. Menerima laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) serta Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
dan
2. Panitia Khusus V mengusulkan 2 (dua) buah Rancangan
Peraturan Daerah inisiatif DPRD tersebut untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran.
Demikian dikatakan
Ucup Supriatna S.Pdi selaku ketua Panitia Khusus V yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang
1. Badan Usaha Milik Desa (BUMD); dan
2. Penyelenggaraan Kerarsipan, dalam Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (15/07/2024)
Disampaikannya bahwa, kami mengucapkan
terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan
waktu dan kesempatan kepada Panitia Khusus V untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap 2 (dua)
buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tentang Badan Usaha Milik Desa serta Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan
kearsipan.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh
Anggota DPRD serta berbagai pihak atas segala dukungan, curahan tenaga, pikiran, masukan dan referensi sehingga
dapat memberikan gambaran kondisi yang obyektif dan
komprehensif terhadap materi dan substansi pada Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Berdaraskan hasil pembahasan Pansus V dapat kami
sampaikan sebagai berikut:
i. Pendahuluan
DPRD memiliki fungsi di bidang legislasi
berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Artinya, DPRD
memiliki hak inisiatif yang merupakan hak untuk
mengajukan usul Rancangan undang-undang atau
Peraturan Daerah. Hal ini membuka terbentuknya
peraturan daerah inisiatif DPRD, yaitu peraturan yang diusulkan oleh DPRD sendiri sebagai bentuk kewenangan
legislatif daerah dalam menyusun regulasi yang
diperlukan oleh masyarakat.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
Dalam konteks sistem hukum nasional, Peraturan Daerah memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana
diatur dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan.
Dengan demikian, Peraturan Daerah harus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berada pada tingkat hierarki di atasnya. oleh karena itu,
pembentukan peraturan daerah harus dilakukan dengan cermat, terpadu, sistematis, dan sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
Hal ini penting agar peraturan daerah dapat
diterapkan secara efektif, mengatur kehidupan
masyarakat, serta menjaga kesatuan sistem hukum
nasional.
II. Dasar
landasan penyusunan rancangan peraturan daerah ini adalah :
Landasan idiil : pancasila
Landasan konstitusional : undang-undang dasar 1945
Landasan operasional :
1. Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan;
2. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang
nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015
tentang pembentukan produk hukum daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang
perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 11
tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah.
III. Susunan keanggotaan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran:
1. Ucup Supriatna, S.Pd.i. (ketua)
2. Subariyo, S.Pd.i (wakil ketua)
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
III. Susunan keanggotaan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran:
1. Ucup Supriatna, S.Pd.i. (ketua)
2. Subariyo, D.Pd.i (wakil ketua)
3. Alip Suhendi, S.Ip., M.Si. (sekteraris).
4. Sri Rahayu, S.Sos. (anggota)
5. Hjh Hesti Mulyati, S.Pd. (anggota).
6. H. Tasimin, S.Pd. (anggota).
7. Sopiah (anggota)
8. Darsum Darmawanto, S.E., M.M. (anggota)
9. Miswan (anggota)
10. Yusep Rahmanudin, S.Ag. (anggota).
11. Hamdi (anggota)
12. Wowo Kustiwa (anggota).
IV. Waktu dan tahapan pembahasan
berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Pangandaran tanggal 5 juli 2024, Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran diberi tugas untuk membahas 2
(dua) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilaksanakan
sejak tanggal 08 juli 2024 sampai dengan tanggal 12 juli 2024 dan melaporkan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna tanggal 15 juli 2024.
Tahapan pembahasan 2 (dua) buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut :
1. Rapat internal Pansus V;
2. Rapat kerja dengan SKPD dan Stakeholder;
3. Koordinasi dengan DPRD kab/kota lain; dan
4. Koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Prov. Jabar.
V. Hasil pembahasan
setelah Panitia Khusus V melaksanakan berbagai
tahapan pembahasan terkait 2 (dua) buah Rancangan
Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran
dengan membahas pasal per pasal, maka diperoleh
beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut:
a. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa
1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
menimbang, mengingat dan batang tubuh serta
perbaikan legal drafting.
2) Berdasarkan hasil Rapat Kerja dengan SKPD dan
Stakeholder terkait, terdapat beberapa saran dan masukan sebagai berikut:
- Dalam pasal 27, saran dari stakeholder agar
dapat ditambahkan kalimat “Pelatihan Usaha”
dalam huruf a, menambahkan kata “Komunikasi”
dalam huruf e sebagai salah satu dari
pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar,
serta dalam huruf g agar dapat dijelaskan
lebih rinci yang dimaksud dengan “kegiatan
lain”.
Namun setelah berkoordinasi dan
konsultasi dengan Biro Hukum Setda Prov.
Jabar, saran tersebut tidak perlu dimasukan,
dikarenakan penjelasan tersebut dapat diatur
dalam aturan teknis.
- Dalam pasal 48 ayat (1) yang berbunyi: “pengelola
kegiatan DBM eks PNPM-MPD wajib dibentuk
menjadi Bum Desa bersama”, dikarenakan
terdapat kata “Wajib” dalam pasal 48 ayat (1),
saran dari SKPD agar dibuat sanksi terhadap
ketentuan pasal tersebut.
Namun setelah
melakukan konsultasi dan koordinasi, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, tidak terdapat sanksi dalam ketentuan
tersebut, berdasarkan asas lex superior
derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa
peraturan perundang-undangan yang
mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki
peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan yang lebih tinggi,
dikarenakan dalam aturan lebih tinggi tidak
diatur mengenai sanksi, maka pengaturan sanksi
tidak perlu dibuat.
- Dalam pasal 54 ayat (5) yang berbunyi: “setelah
terbentuknya Bum Desa bersama, tugas BKAD
melebur dalam struktur kelembagaan yang
baru”. saran dari stakeholder agar di jelaskan tugas BKAD secara terperinci, namun setelah konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Prov. Jabar, penjelasan terkait tugas
BKAD dapat dimasukan dalam aturan teknis.
b. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
menimbang, mengingat dan batang tubuh serta
perbaikan legal drafting;
2) Terdapat perubahan dalam bab 1 ketentuan umum, pasal 1 angka 33 yaitu ditambahkannya kata “adalah” sehingga berbunyi: “preservasi arsip adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan serta penjagaan arsip terhadap berbagai unsur perusak arsip“.
Dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk:
1. Menerima laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah
tentang Badan Usaha Milik Desa serta Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan kearsipan;
dan
2. Panitia Khusus V mengusulkan 2 (dua) buah Rancangan
Peraturan Daerah inisiatif DPRD tersebut untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran.
VI. Penutup.
Demikian laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tahun 2024 dibuat "katanya".
Tambah Ucup, atas nama pimpinan dan anggota Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan rapat dan segenap anggota
DPRD serta hadirin semuanya.
Parigi, 15 juli 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
Panitia Khusus V.
- Ucup Supriatna S.Pdi (ketua).
- Alip Suhendi, S.Ip., M.Si.(bendahara).*
(Anton AS)