JAKARTA - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] secara resmi memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya.
Keputusan pemberhentian Hendry, tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo, ada sejumlah alasan terkait diberhentikannya Hendry Ch Bangun. Dia menyebut, selaku Ketua Umum PWI Pusat, Hendry sudah menyalahgunakan jabatannya.
“ Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI "kata Sasongko", dalam keterangan tertulisnya, Selasa [16/07/2024].
Selain itu, Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan "ujar Sasongko".
Menurutnya, Hendry, kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, diantaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), e Peraturan Dasar (PD) serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Selain itu, Dewan Kehormatan PWI juga menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang.
"Ketua Umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban mentaati PD, PRT, KEJ dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi "ucapnya".
Tambah Sasongko, sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan. Terkait peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa. (***)