PANGANDARAN - Pada Kondisi Kabupaten Pangandaran Level 3, didampingi Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan atensi khusus untuk pemulihan trauma anak korban kejahatan seksual berinisial N (13) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin pagi.Mensos Risma menemui N dan adiknya, J, di rumah kerabatnya, kemudian secara khusus memberikan dukungan kepada mereka agar tidak menjadi pemalu dan tidak menyerah menjalani hidup, Senin (28/2/2022).
"Kamu harus kuat, harus tangguh ya. Enggak usah takut, karena kita semua mendampingi ya, " ujar Risma kepada N.
Untukmerespons kasus anak korban kejahatan seksual, Mensos Risma mengaku nekat melakukan perjalanan jauh dari Sumatera Barat menuju Kabupaten Pangandaran menempuh perjalanan selama tujuh jam.
Mensos Risma juga menyampaikan kepada N dan J agar terus bersekolah, dan untuk tidak malu bermimpi mencapai cita-citanya menjadi dokter. Selain itu, Mensos Risma juga memberi pemahaman bahwa perlakuan yang diterima N bukanlah kasih sayang, melainkan bentuk kekerasan.Di depan N dan J, Risma bertekad untuk mengawal kasus yang menimpanya hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
" Kami akan terus mengawal kasus ini, kalau tidak didampingi, akan semakin banyak kasus-kasus seperti ini. Saya yang akan di depan, " kata Risma.
Mensos Risma juga memberikan bantuan berupa satu unit laptop untuk N guna mendukung kegiatan belajar daring dan tabungan Rp10 juta, masing-masing Rp5 juta untuk N dan adiknya J.Hasil asesmen Balai Phalamartha Sukabumi, N merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Ayahnya telah meninggal pada 2020, dan ibunya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi. N dan adiknya J dititipkan kepada pamannya berinisial K (52).Namun, dalam perjalanannya, justru K dan anak tirinya melakukan kejahatan seksual terhadap N. Pasca kejadian, kedua anak diasuh oleh tante M dan suaminya yang bekerja sebagai nelayan.
Kementerian Sosial melalui Balai Phalamartha Sukabumi bersama aparat Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran dan Pendamping Rehabilitasi Sosial, telah melakukan intervensi dengan memberikan kegiatan rekreatif dan bimbingan psikososial.
Timjuga memberikan layanan pemulihan trauma, terapi sosial anak dan hipnoterapi. Kemensos juga memberikan penguatan keluarga tentang pencegahan kekerasan dan perlindungan anak dan memberikan bantuan sosial kepada M dan suaminya yang sekarang mengasuh N dan J.
M dan suaminya diberikan bantuan usaha bahan ikan asin untuk diolah dan dijadikan ikan asin yang siap dijual, serta ada bantuan tambahan usaha warung sembako agar tidak hanya tergantung pada mata pencaharian sebagai nelayan.
Tindak lanjut lainnya dengan menugaskan pendamping rehabilitasi sosial, melanjutkan layanan psikologis kepada N untuk asesmen lebih lanjut dan intervensi terkait hal-hal yang belum terungkap selanjutnya.Data Kemensos hingga 6 Januari 2022 menunjukkan pelaku kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat, yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing. Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan.
Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara daring.Laporan respons kasus pendamping rehabilitasi sosial Kemensos, per 31 Januari 2022 sebanyak 1.253. Korban tertinggi dengan kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak dan korban kekerasan fisik/psikis sebanyak 80 anak.
Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan pencegahan dan penanganan. Pencegahan meliputi pengasuhan, upaya pencegahan berfokus pada anak, orangtua dan komunitas, kampanye sosial, dan penegakan hukum. Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif, penegakan hukum, pelibatan berbagai disiplin ilmu, dan pelibatan para pemangku kepentingan.Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi, “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
”Selain itu, ada Perlindungan Khusus yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 yang diamanatkan bahwa pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.(***/MISG)