PANGANDARAN JAWA BARAT - PT Trijaya Permana sesalkan adanya penambangan ilegal yang berlokasi di Banjarharja. Menurut keterangan Ikin Sodikin bahwa penambangan ilegal tersebut berada di titik koordinat miliknya.
Ikin Sodikin selaku Direktur Utama dari PT Trijaya Permana mengatakan, Saya sendiri selaku pemilik IUP, belum berani melakukan kegiatan penambangan...ya, karena kami belum mengantongi IUP OP nya.
Ikin Sodikin mengatakan, terusterang saja, kami selaku pemilik IUP merasa di rugikan dengan maraknya Penambangan liar yang tidak berizin. Seharusnya pihak APH tanggap, tanpa ada pemberitahuan dari masyarakat pun harus menindak atau menyegel penambangan tersebut jangan di biarkan saja.
“Hal yang wajar kalau masyarakat merasa curiga kepada APH "0ada apa di balik itu, ” kata Ikin.
Lanjut Ikin, pihak kami sudah membuat laporan kepada APH namun kelihatannya tidak ada tindakan apa-apa. Kalau laporan kami tidak di tindaklanjuti oleh APH setempat maka dengan terpaksa kami akan melaporkannya ke tingkat yang lebih tinggi, " ucapnya.
Menurut Ikin Sodikin, saat ini ada penambang tanpa izin melaksanakan penambangan dengan melakukan penjualan batu gamping di IUP Eksplorasi PT. TRIJAYA PERMANA SEJATI tanpa disuruh/ditugaskan Oleh pemegang IUP. dan tidak ada hubungan dengan pemegang IUP.
“Ini bukti laporan kami ke APH Pangandaran 24 April 2023 Nomor : 026/PTTPS/IV/2023. Dengan tembusan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Kepala SATPOL PP Provinsi Jawa Barat. Semoga saja ada tindakan yang lebih serius dari APH Pangandaran, ” katanya. (***)