JAKARTA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana Yudo Margono menjadi panglima TNI, menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Persetujuan itu diputuskan usai Komisi I DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Jumat (02/12/2022). Seperti diungkapkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
“Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandagan fraksi Komisi I maka Komisi I DPR putuskan setujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI.
Yudo Margono merupakan calon tunggal panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo, " ujar Meutya Hafid.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Laksamana Yudo Margono mengatakan jika dirinya diberikan amanat sebagai panglima TNI maka ia akan meneruskan pembangunan TNI dengan visi mewujudkan TNI yang kuat sehingga menjadikan rakyat dan bangsa Indonesia menjadi bermartabat di mata dunia.
"Hal ini menurutnya dapat dicapai dengan mewujudkan TNI yang profesional, modern dan tangguh."
Baca juga:
Sunday Charity Taruna AAU Berbagi
|
Ia mengatakan, prajurit TNI yang profesional yang dilengkapi oleh alutsista yang modern akan menjadikan TNI kekuatan utama pertahanan negara yang tangguh dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh negara untuk menghadapi semua kemungkinan ancaman pertahanan dan keamanan negara.
Dia juga menjelaskan ada empat program prioritas yang akan dilakukannya. Yang pertama adalah mengakselerasi pengembangan sumber daya manusia yang unggul, dan memiliki profesionalisme dan jiwa yang tangguh.
“Sumber daya manusia saya prioritaskan yang pertama karena ini merupakan modal dasar dalam pembangunan TNI, ”kata Laksamana Yudo.
Yang Kedua, tambah Yudo, adalah meningkatkan kesiapan dan kesiagaan operasional kesatuan-kesatuan TNI, baik personil maupun alutsistanya , sehingga siap dikerahkan kapanpun sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, tambahnya, adalah memperkuat implementasi konsep gabungan yang kini telah diwujudkan melalui pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kopgabwilhan). Dia mengatakan, Kopgabwilhan nantinya akan menjadi pelaksana tugas panglima TNI dalam menjalankan operasi maupun latihan sesuai dengan wilayah kerjanya.
Terakhir adalah memantapkan implementasi reformasi birokrasi dan kultur organisasi di tubuh TNI sehingga mampu menunjang semua tugas dan tanggung jawab TNI dalam menegakan kedaulatan NKRI .
Tak hanya itu, kata Yudo, ia juga akan menindak tegas prajurit yang bersikap arogan ke masyarakat.
Menurutnya, prajurit TNI harus memegang teguh Delapan Wajib TNI sebagai pedoman hidup sehingga selalu dekat dan menjadi pencari solusi untuk berbagai persoalan masyarakat, " ujarnya.
Sementara pengamat pertahanan dari Universitas Paramadina, Al Araf, mengatakan kepada VOA, ia menilai Yudo memiliki pengalaman yang cukupp panjang sehingga secara jenjang, lama karir sudah memenuhi syarat menjadi panglima TNI.
Menurut Al Araf ada sejumlah agenda penting yang harus dilakukan Yudo setelah menjabat Panglima TNI nanti, antara lain mengubah pendekatan penyelesaikan konflik di Papua dari kebijakan yang represif ke kebijakan yang lebih persuasive, dan merumuskan kebijakan TNI terkait beberapa isu global, seperti perang Rusia di Ukraina dan konflik di Laut China Selatan.
“Bagi saya, Indonesia dari wilayah Aceh sampai Papua harus (dalam) kondisi damai tapi faktanya Papua masih terus bergejolak dan itu salah satunya adalah terjadinya berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM karena pola pendekatan keamanan yang masih represif. Kita harus merubah itu menjadi pola yang lebih persuasive, " ungkap Al Araf.
Al Araf menambahkan Yudo juga perlu mengubah orientasi pertahanan TNI yang berpandangan ke dalam (domestik) menjadi berpandangan ke luar (internasional), termasuk di bidang maritim. Yudo, katanya, juga perlu merampungkan agenda reformasi TNI, termasuk pengadilan militer dan evaluasi nota kesepahaman TNI dengan beragam kementerian; penempatan anggota TNI aktif di jabatan-jabatan sipil; pemodernisasian peralatan dan persenjataan secara akuntabel; peningkatan kesejahteraan prajurit TNI; dan penyelesaian konflik TNI-Polri. (***)