Kesepakatan RKUA PPAS Tahun 2024 Dijadikan Pedoman dan Ditetapkan Jadi Perda APBD Tahun 2024

    Kesepakatan RKUA PPAS Tahun 2024 Dijadikan Pedoman dan Ditetapkan Jadi Perda APBD Tahun 2024

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS tahun
    anggaran 2024 ini, selanjutnya akan dijadikan
    pedoman dalam penyusunan rancangan
    anggaran pendapatan dan belanja daerah yang akan ditetapkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2024 sebagai dokumen pelaksanaan
    anggaran.

    Demikian penjelasan  bupati pangandaran H Jeje Wiradinata dalam pidato sambutannya
    pada rapat paripurna DPRD dalam acara
    penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta
    Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kabupaten pangandaran tahun anggaran 2024, bertempat di gedung paripurna  DPRD kabupaten pangandaran, Jum'at  (04/08/2023).

    Disampaikannya bahwa, Pelaksanaan program kerja tahunan pemerintah daerah yang berkesinambungan dan berkeadilan merupakan wujud upaya pencapaian visi
    kebupaten pangandaran, yaitu “pangandaran
    juara menuju wisata berkelas dunia yang
    berpijak pada nilai karakter bangsa”.

    Tahapan awal
    proses penganggaran atas perencanaan tahunan adalah penyepakatan
    Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran
    Sementara (PPAS)
    kabupaten
    pangandaran tahun 2024 antara Pemerintah
    Daerah dengan DPRD.

    Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri
    republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang
    pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 harus sejalan
    dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah
    provinsi jawa barat dan rencana kerja
    pemerintah daerah kabupaten pangandaran.

    Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dihadapkan pada kondisi yang penuh dengan tantangan, " Katanya.

    Menurut Jeje, pelaksanaan pilkada, percepatan pemenuhan
    target-target Rencana Pembangunan Jangka
    Menengah Daerah (RPJMD), kegiatan-kegiatan
    prioritas nasional yang menjadi mandatory
    spending serta kewajiban-kewajiban pemerintah
    daerah yang harus segera diselesaikan sebagai konsekuensi perjalananpelaksanaan
    pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
    undangan.

    Kondisi-kondisi tersebut akan menjadi
    bagian dari kebijakan belanja daerah yang akan menjadi prioritas pada tahun 2024.
    kebutuhan pendanaan untuk mengakomodir
    kebutuhan belanja dihadapkan pada kemampuan
    pendanaan yang bersumber dari pendapatan
    daerah yang sangat terbatas. peraturan
    menteri keuangan nomor 212/pmk.07/2022 tentang
    indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan
    umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan
    penggunaannya tahun anggaran 2023 berdampak pada pengurangan kemampuan alokasi transfer umum yang bersumber dari dana alokasi umum
    (DAU).

    Hal tersebut menyebabkan penurunan
    kemampuan pendanaan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang merupakan biaya tetap
    (fixed cost) dari komponen belanja operasi yang
    wajib dan tidak dapat dihindari.

    Kondisi tersebut
    mengharuskan kita untuk menggunakan alokasi pendanaan yang bersumber dari pendapatan asli
    daerah (PAD) yang alokasinya semakin terbatas setelah dikurangi alokasi mandatory spending
    yang ditetapkan wajib dipenuhi berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan. sehingga hal
    tersebut berdampak pada alokasi belanja
    urusan SKPD yang sangat ketat.

    Namun demikian,
    kami yakin, kesungguhan seluruh komponen
    organisasi perangkat daerah (OPD) telah
    memahami dan sangat siap untuk mencapai
    target-target kinerja pemerintah dan
    mewujudkan pelayanan masyarakat.

    Kebutuhan pendanaan pembangunan kita memang tidak sedikit. Oleh karena itu upaya kolaborasi
    dan sinergitas dengan pemerintah pusat melalui dana transfer, baik yang bersifat umum maupun
    khusus menjadi tuntutan kompetensi dan kapasitas penting bagi setiap pejabat pada organisasi
    perangkat daerah.

    Upaya penyelarasan program, perbaikan
    indikator, penyajian data-data yang
    komprehensif dan komunikasi serta kolaborasi,
    adalah kunci untuk menarik sebesar-besarnya
    dana pembangunan ke kabupaten pangandaran.

    Jalan lingkar pantai yang membentang dari
    pelabuhan pangandaran sampai pantai madasari
    hingga tahun 2022 dan terus berlanjut hingga
    tahun 2023, telah menjadi salah satu mercusuar
    pembangunan pangandaran yang telah menarik mata dunia.

    Berbagai event wisata dari mulai
    event lokal, nasional dan internasional semakin
    kita lihat mengambil manfaat dari ketersediaan
    infrastruktur destinasi wisata pangandaran
    yang berdampak pada jumlah kunjungan wisata.

    Kita memahami dan menyadari pembangunan
    destinasi wisata bukan hanya tidak murah, namun juga perlu dilakukan secara berkelanjutan dan
    berkesinambungan.

    Besarnya kebutuhan pendanaan dari APBD sejak tahun 2020 hingga saat ini ke sektor pembangunan infrastruktur bukanlah
    dipandang sebagai beban, namun merupakan
    investasi yang hasilnya akan kita rasakan pada
    waktu mendatang.

    Sehingga akan berdampak
    pada pergerakan ekonomi masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli
    daerah (PAD) kabupaten pangandaran.

    Demikian pula sinergitas dengan pemerintah
    provinsi jawa barat, upaya kolaborasi
    peningkatan pajak daerah yang mendorong
    peningkatan bagi hasil pajak yang dikelola
    pemerintah provinsi serta bantuan keuangan provisni jawa barat, diharapkan akan mengalami
    peningkatan pada tahun 2024.

    Asumsi kebijakan pendapatan di atas itulah yang
    menjadi target pada PPAS murni tahun anggaran 2024.

    Pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar 241 milyar rupiah dan pendapatan transfer sebesar 627, 036 milyar rupiah, sehingga
    pendapatan daerah ditargetkan mencapai 868, 036 milyar rupiah, di luar dana alokasi khusus (DAK)
    dan bantuan keunagan provinsi jawa barat.

    Sejalan dengan tema rencana kerja pemerintah
    kabupaten pangandaran, yaitu
    “optimalisasi
    pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas
    infrastruktur dan konektivitas wilayah”, maka kebijakan belanja daerah pada tahun 2024 fokus pada prioritas sebagai berikut:

    1. Penanganan kemiskinan dan penyerapan
    tenaga kerja;
    2. Pengembangan pusat ekonomi masyarakat
    melalui program ekonomi kreatif;
    3. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan
    dan penanganan stunting;
    4. Peningkatan kapasitas pendidikan
    kesetaraan; dan
    5. Peningkatan nilai
    investasi melalui
    infrastruktur dan konektivitas pusatpusat pertumbuhan ekonomi;
    arah kebijakan
    belanja daerah
    kabupaten
    pangandaran disusun dengan mempertimbangkan
    kerangka ekonomi daerah, rencana kerja,
    pendanaan, dan prakiraan maju, kerangka
    pendanaan baik yang bersumber dari APBD
    maupun sumber-sumber lain yang ditempuh
    melalui kolaborasi dengan pemerintah,
    pemerintah provinsi, pihak swasta, akademisi dan
    dana umat serta mendorong partisipasi
    masyarakat.

    Kemampuan keuangan daerah pada tahun 2024 diyakini belum pulih sepenuhnya meskipun pada beberapa hal. dengan asumsi kondisi tersebut, maka belanja modal pada tahun 2024 akan sangat
    ditunjang dengan belanja dana alokasi khusus dan bantuan keuangan pemerintah provinsi jawa barat.

    Kebijakan belanja di atas membentuk struktur prioritas dan plafon anggaran belanja sebesar
    1, 168 trilyun rupiah, yang terdiri dari belanja
    operasi sebesar 794, 12 milyar rupiah, belanja
    modal 269, 97 milyar rupiah, belanja tidak terduga
    5 milyar rupiah, dan belanja transfer 98, 95
    milyar rupiah.

    Kebijakan sisi pembiayaan pada tahun 2024 diprediksi akan terbentuk dari sisi efisiensi
    belanja tahun 2023 dalam bentuk penerimaan
    silpa belanja.

    Demikian pula penerimaan
    pembiayaan yang diperlukan untuk menutupi
    kebutuhan belanja dan menyelesaikan
    kewajiban-kewajiban pemerintah daerah
    diharapkan dapat terselesaikan dan dikelola dengan baik melalui mekanisme portofolio pinjaman yang terukur dan terkendali sesuai
    dengan kemampuan keuangan daerah.

    Kondisi tersebut menyebabkan munculnya kebijakan
    pembiayaan yang akan dibahas dalam pembahasan bersama
    dengan DPRD serta akan di komunikasikan ke pemerintah pusat.

    Demikianlah
    Kebijakan Umum Anggaran
    pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta
    Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
    kabupaten pangandaran tahun 2024.

    Tentu kami
    berharap, sinergitas dengan seluruh fraksi
    DPRD kabupaten pangandaran melalui
    mekanismen pembahasan, akan mampu
    menyempurnakan rancangan APBD tahun 2024 yang lebih baik, taat azas dan tepat waktu, " Katanya.

    Tambsh Jeje, saya meyakini bahwa kita sepakat, tujuan akhir dari KUA PPAS ini berdampak positif dan
    bermanfaat yang seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat, " Ujarnya. (Anton AS).




    pangandarannjawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Krisna Aji Sumbang Emas Untuk Jabar di Peparpenas...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jabar Berikan Piagam Penghargan untuk Polwan Berprestasi
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri
    Polres Pangandaran Melaksanakan Pemeriksaan Senjata Api Dinas 

    Ikuti Kami