PANGANDARAN JAWA BARAT - Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS tahun
anggaran 2024 ini, selanjutnya akan dijadikan
pedoman dalam penyusunan rancangan
anggaran pendapatan dan belanja daerah yang akan ditetapkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2024 sebagai dokumen pelaksanaan
anggaran.
Demikian penjelasan bupati pangandaran H Jeje Wiradinata dalam pidato sambutannya
pada rapat paripurna DPRD dalam acara
penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kabupaten pangandaran tahun anggaran 2024, bertempat di gedung paripurna DPRD kabupaten pangandaran, Jum'at (04/08/2023).
Disampaikannya bahwa, Pelaksanaan program kerja tahunan pemerintah daerah yang berkesinambungan dan berkeadilan merupakan wujud upaya pencapaian visi
kebupaten pangandaran, yaitu “pangandaran
juara menuju wisata berkelas dunia yang
berpijak pada nilai karakter bangsa”.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
Tahapan awal
proses penganggaran atas perencanaan tahunan adalah penyepakatan
Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS)
kabupaten
pangandaran tahun 2024 antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD.
Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri
republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang
pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 harus sejalan
dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah
provinsi jawa barat dan rencana kerja
pemerintah daerah kabupaten pangandaran.
Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dihadapkan pada kondisi yang penuh dengan tantangan, " Katanya.
Menurut Jeje, pelaksanaan pilkada, percepatan pemenuhan
target-target Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD), kegiatan-kegiatan
prioritas nasional yang menjadi mandatory
spending serta kewajiban-kewajiban pemerintah
daerah yang harus segera diselesaikan sebagai konsekuensi perjalananpelaksanaan
pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Kondisi-kondisi tersebut akan menjadi
bagian dari kebijakan belanja daerah yang akan menjadi prioritas pada tahun 2024.
kebutuhan pendanaan untuk mengakomodir
kebutuhan belanja dihadapkan pada kemampuan
pendanaan yang bersumber dari pendapatan
daerah yang sangat terbatas. peraturan
menteri keuangan nomor 212/pmk.07/2022 tentang
indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan
umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan
penggunaannya tahun anggaran 2023 berdampak pada pengurangan kemampuan alokasi transfer umum yang bersumber dari dana alokasi umum
(DAU).
Hal tersebut menyebabkan penurunan
kemampuan pendanaan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang merupakan biaya tetap
(fixed cost) dari komponen belanja operasi yang
wajib dan tidak dapat dihindari.
Kondisi tersebut
mengharuskan kita untuk menggunakan alokasi pendanaan yang bersumber dari pendapatan asli
daerah (PAD) yang alokasinya semakin terbatas setelah dikurangi alokasi mandatory spending
yang ditetapkan wajib dipenuhi berdasarkan
ketentuan perundang-undangan. sehingga hal
tersebut berdampak pada alokasi belanja
urusan SKPD yang sangat ketat.
Namun demikian,
kami yakin, kesungguhan seluruh komponen
organisasi perangkat daerah (OPD) telah
memahami dan sangat siap untuk mencapai
target-target kinerja pemerintah dan
mewujudkan pelayanan masyarakat.
Kebutuhan pendanaan pembangunan kita memang tidak sedikit. Oleh karena itu upaya kolaborasi
dan sinergitas dengan pemerintah pusat melalui dana transfer, baik yang bersifat umum maupun
khusus menjadi tuntutan kompetensi dan kapasitas penting bagi setiap pejabat pada organisasi
perangkat daerah.
Upaya penyelarasan program, perbaikan
indikator, penyajian data-data yang
komprehensif dan komunikasi serta kolaborasi,
adalah kunci untuk menarik sebesar-besarnya
dana pembangunan ke kabupaten pangandaran.
Jalan lingkar pantai yang membentang dari
pelabuhan pangandaran sampai pantai madasari
hingga tahun 2022 dan terus berlanjut hingga
tahun 2023, telah menjadi salah satu mercusuar
pembangunan pangandaran yang telah menarik mata dunia.
Berbagai event wisata dari mulai
event lokal, nasional dan internasional semakin
kita lihat mengambil manfaat dari ketersediaan
infrastruktur destinasi wisata pangandaran
yang berdampak pada jumlah kunjungan wisata.
Kita memahami dan menyadari pembangunan
destinasi wisata bukan hanya tidak murah, namun juga perlu dilakukan secara berkelanjutan dan
berkesinambungan.
Besarnya kebutuhan pendanaan dari APBD sejak tahun 2020 hingga saat ini ke sektor pembangunan infrastruktur bukanlah
dipandang sebagai beban, namun merupakan
investasi yang hasilnya akan kita rasakan pada
waktu mendatang.
Sehingga akan berdampak
pada pergerakan ekonomi masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli
daerah (PAD) kabupaten pangandaran.
Demikian pula sinergitas dengan pemerintah
provinsi jawa barat, upaya kolaborasi
peningkatan pajak daerah yang mendorong
peningkatan bagi hasil pajak yang dikelola
pemerintah provinsi serta bantuan keuangan provisni jawa barat, diharapkan akan mengalami
peningkatan pada tahun 2024.
Asumsi kebijakan pendapatan di atas itulah yang
menjadi target pada PPAS murni tahun anggaran 2024.
Pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar 241 milyar rupiah dan pendapatan transfer sebesar 627, 036 milyar rupiah, sehingga
pendapatan daerah ditargetkan mencapai 868, 036 milyar rupiah, di luar dana alokasi khusus (DAK)
dan bantuan keunagan provinsi jawa barat.
Sejalan dengan tema rencana kerja pemerintah
kabupaten pangandaran, yaitu
“optimalisasi
pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas
infrastruktur dan konektivitas wilayah”, maka kebijakan belanja daerah pada tahun 2024 fokus pada prioritas sebagai berikut:
1. Penanganan kemiskinan dan penyerapan
tenaga kerja;
2. Pengembangan pusat ekonomi masyarakat
melalui program ekonomi kreatif;
3. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan
dan penanganan stunting;
4. Peningkatan kapasitas pendidikan
kesetaraan; dan
5. Peningkatan nilai
investasi melalui
infrastruktur dan konektivitas pusatpusat pertumbuhan ekonomi;
arah kebijakan
belanja daerah
kabupaten
pangandaran disusun dengan mempertimbangkan
kerangka ekonomi daerah, rencana kerja,
pendanaan, dan prakiraan maju, kerangka
pendanaan baik yang bersumber dari APBD
maupun sumber-sumber lain yang ditempuh
melalui kolaborasi dengan pemerintah,
pemerintah provinsi, pihak swasta, akademisi dan
dana umat serta mendorong partisipasi
masyarakat.
Kemampuan keuangan daerah pada tahun 2024 diyakini belum pulih sepenuhnya meskipun pada beberapa hal. dengan asumsi kondisi tersebut, maka belanja modal pada tahun 2024 akan sangat
ditunjang dengan belanja dana alokasi khusus dan bantuan keuangan pemerintah provinsi jawa barat.
Kebijakan belanja di atas membentuk struktur prioritas dan plafon anggaran belanja sebesar
1, 168 trilyun rupiah, yang terdiri dari belanja
operasi sebesar 794, 12 milyar rupiah, belanja
modal 269, 97 milyar rupiah, belanja tidak terduga
5 milyar rupiah, dan belanja transfer 98, 95
milyar rupiah.
Kebijakan sisi pembiayaan pada tahun 2024 diprediksi akan terbentuk dari sisi efisiensi
belanja tahun 2023 dalam bentuk penerimaan
silpa belanja.
Demikian pula penerimaan
pembiayaan yang diperlukan untuk menutupi
kebutuhan belanja dan menyelesaikan
kewajiban-kewajiban pemerintah daerah
diharapkan dapat terselesaikan dan dikelola dengan baik melalui mekanisme portofolio pinjaman yang terukur dan terkendali sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan munculnya kebijakan
pembiayaan yang akan dibahas dalam pembahasan bersama
dengan DPRD serta akan di komunikasikan ke pemerintah pusat.
Demikianlah
Kebijakan Umum Anggaran
pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
kabupaten pangandaran tahun 2024.
Tentu kami
berharap, sinergitas dengan seluruh fraksi
DPRD kabupaten pangandaran melalui
mekanismen pembahasan, akan mampu
menyempurnakan rancangan APBD tahun 2024 yang lebih baik, taat azas dan tepat waktu, " Katanya.
Tambsh Jeje, saya meyakini bahwa kita sepakat, tujuan akhir dari KUA PPAS ini berdampak positif dan
bermanfaat yang seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat, " Ujarnya. (Anton AS).