Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh kepada desa, agar tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, melalui keterangan tertulisnya, saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Provinsi Jambi, Rabu (26/7/2022).
Totok menegaskan, jika ada kepala desa yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye pada pemilu dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu mengatur bahwa kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Untuk itu, pihaknya berharap agar kepala desa dan seluruh perangkat desa dapat menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024. Totok menilai, keberhasilan demokrasi di desa tidak terlepas dari peran APDESI sebagai ujung tombak pemimpin masyarakat desa. "Figur APDESI dibutuhkan dalam menciptakan pemilu yang aman, nyaman dan demokratis, " ujarnya.
Selain itu, kepala desa yang ingin menjadi calon perseorangan atau menjadi peserta pemilu wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa atau perangkat desa. Ketentuan tersebut itu sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 ayat 1. Totok menegaskan, pemilu bukan saja menjadi hajat Bawaslu tapi menjadi hajat seluruh masyarakat Indonesia.
"Tanpa APDESI maka pelaksanaan pemilu yang aman di desa tidak mudah terjadi karena kepala desa juga menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman, " katanya.(***)