KADES dan BPD Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ini Amanat UU No. 7 Tahun 2017

    KADES dan BPD Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ini Amanat UU No. 7 Tahun 2017
    Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. Foto: bawaslu.go.id  

    Jakarta  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh kepada desa, agar tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

    Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, melalui keterangan tertulisnya, saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Provinsi Jambi, Rabu (26/7/2022).

    Totok menegaskan,   jika ada kepala desa yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye pada pemilu dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu mengatur bahwa kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

    Untuk itu, pihaknya berharap agar kepala desa dan seluruh perangkat desa dapat menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024. Totok  menilai, keberhasilan demokrasi di desa tidak terlepas dari peran APDESI sebagai ujung tombak pemimpin masyarakat desa. "Figur APDESI dibutuhkan dalam menciptakan pemilu yang aman, nyaman dan demokratis, " ujarnya.

    Selain itu, kepala desa yang ingin menjadi calon perseorangan atau menjadi peserta pemilu wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa atau perangkat desa. Ketentuan tersebut itu sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 ayat 1. Totok menegaskan, pemilu bukan saja menjadi hajat Bawaslu tapi menjadi hajat seluruh masyarakat Indonesia.

    "Tanpa APDESI maka pelaksanaan pemilu yang aman di desa tidak mudah terjadi karena kepala desa juga menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman, " katanya.(***) 

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    OTT KPK Tetapkan Lima Tersangka Dua Diantaranya...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami