Kabar Gembira Untuk Kelompok Pembudidaya Perikanan Kabupaten Pangandaran

    Kabar Gembira Untuk Kelompok Pembudidaya Perikanan Kabupaten Pangandaran
    Pembudidaya Ikan Kabupaten Pangandaran , merupakan Aset untuk Pengembangan Sektor Perikanan dan Wisata Aquakuktur

    PANGANDARAN - Direktorat Jenderal Perikanan kini sedang melakukan  Pendataan dan Verifikasi Data Rencana Kebutuhan Kelompok Pembudidaya (R-KKP) Pupuk Bersubsidi Tahun 2022

    Sasaran penerima pupuk bersubsidi merupakan kelompok pembudidaya kecil yang tercantum pada PP Nomor 50 tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.

    Fasilitasi pupuk bersubsidi diberikan kepada Pembudidaya dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektar setiap pembudidaya dan hanya akan diberikan kepada setiap Pembudidaya yang bergabung dalam Kelompok Pembudidaya.

    Untuk Pelaksanaan Pendataan dan Verifikasi Data Rencana Kebutuhan Kelompok Pembudidaya (R-KKP) Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 tersebut kiranya dapat kami terima paling lambat hari Kamis, tanggal 21 April 2022.

    Herdis, S.St.Pi Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupten Pangandaran, ketika di konfirmasi oleh media Indonesia satu group melalui telpon selulernya menjelaskan, " kami dari Dinas Perikanan dan kelautan Pangandaran akan  menetapkan kriteria di dalam pendataan calon penerima pupuk.Sasaran penerima pupuk bersubsidi merupakan kelompok pembudidaya kecil yang tercantum pada PP Nomor 50 tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.  Fasilitasi pupuk bersubsidi, diberikan kepada Pembudidaya dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektar setiap pembudidaya" ungkap Herdis.

    " Tahapan pengajuan harus di lakukan oleh setiap kelompok pembudidaya ikan secara berjenjang melalui penyuluh perikanan yang ada di setiap kecamatan" pungkas Herdis.( MISG)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Stasiun Pasar Senen, Kapolri Imbau...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Lebaran Polres Pangandaran Siapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional
    Hendri Kampai: Dari Lab ke Pasar, Mengapa Hasil Riset Kampus Kita Mengendap di Rak?

    Ikuti Kami