Hasyim Asyari Ketua KPU RI: Proses Pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Harus Mendapat Persetujuan  Pengurus Pusat Parpol

    Hasyim Asyari Ketua KPU RI: Proses Pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Harus Mendapat Persetujuan  Pengurus Pusat Parpol
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. Foto: kpu.go.id

    Jakarta - Persiapan pesta demokrasi sudah dimulaii, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan pendampingan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memastikan pengetahuan tentang tata cara penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    "Sejak beberapa waktu yang lalu KPU sudah berkomunikasi (untuk memberikan) bimbingan teknis kepada partai politik di semua tingkatan untuk tata cara penggunaan Silon, " kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).

    Hal itu dilakukan karena prosedur pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada 1-14 Mei 2023, dilakukan dengan penyampaian dokumen persyaratan secara fisik serta secara digital yang diunggah melalui Silon.

    Hasyim mengatakan, KPU di semua tingkatan baik pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota telah menyiapkan helpdesk atau pusat informasi untuk memberi ruang konsultasi bagi parpol yang akan mendaftarkan bacaleg mereka.

    "Dengan demikian, kalau ada, katakanlah problematika, maka dapat dicarikan solusi yang tepat, " katanya.

    Dalam kesempatan itu, Hasyim mengingatkan proses pendaftaran bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan  pengurus pusat parpol.

    Persetujuan itu disampaikan pengurus pusat parpol kepada KPU RI yang nantinya menjadi acuan bagi KPU di setiap tingkatan untuk melakukan tahapan verifikasi.

    Sementara untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

    Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

    Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 setelah dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual.

    Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.

    Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024 yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.(***/infopublik)

     

    pesta demokrasi politik pilpres pileg 2024
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Masih Moment Idul Fitri 1444 H Ini Yang...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Maju Pilgub Jabar 2024 Jeje Wiradinata Sebut Tidak Keluar Biaya Politik Tinggi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Ikuti Kami