PANGANDARAN - Setelah kami mencermati penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 maka “dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim” kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Demikian dikatakan Subariyo saat menyampaikan pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Rapat Paripurna, bertempat di ruang paripurna DPRD Pangandaran, Kamis (30/06/2022).
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Disampaikannya bahwa, adapun persetujuan yang kami berikan ini dengan beberapa catatan...ya, kami memohon penjesan lebih lanjut mengenai program kegiatan yang terrealisasi jauh dari target yang ditetapkan seperti pada penjelasan data P2 APBD terkait:1. Program pangandaran hebat untuk sekolah dasar yang terealisasi sebesar 36, 40% atau Rp. 725.573.310 (tujuh ratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dari target Rp.1, 993, 315, 510 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus sepuluh rupiah)
2. Program pangandaran hebat untuk sekolah menengah pertama yang hanya 12, 49% atau Rp. 245.912.000 (duaratus empat puluh lima juta sembilan ratus duabelas ribu rupiah) dari target Rp. 1.969.588.200 (satu miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
3. Meminta kejelasan mengenai program bantuan keuangan desa terkait realisasi TPAPD (tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa) dan ajengan masuk sekolah, " Katanya.
Lanjut Subariyo, kami juga masih perlu menyampaikan beberapa hal...ya ke 1. karena dalam undang-undang nomor 9 tahun 2015 perubahan kedua atas undang–undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang terkandung makna sebagai refleksi dari nilai–nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalisis kondisi, seputar permasalahan dan kinerja pemerintahan daerah ditahun sebelumnya.
Hal ini akan semakin mendorong tumbuhnya objektifitas dalam memotret kinerja pemerintah kabupaten Pangandaran yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik;
Ke 2. berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan. maka dari itu pencapaian sasaran prioritas pembangunan yang meyerap APBD tidak melulu jadi isu politik lebih, maka dari itu utamakan tepat manfaat jelas feed back fositip yang real, merata, berkeadilan yang dirasakan secara massif, maka dari itu untuk penggalian PAD wajib dilakukan secara kreatif, inovatif juga berkesinambungan yang pastinya demi kemaslahatan ummat;
Ke 3. Masyarakat harus lebih berkualitas dengan konsep berkeadilan, maka pemerintah daerah harus mampu membangun sinergitas kerja profesional dan terintegrasi yang berorientasi pada kualitas output yg positip, konstruktif dan pro rakyat, " paparnya.
Demikianlah pandangan umum fraksi partai kebangkitan bangsa, kami sampaikan terima kasih atas segala perhatian, semoga semua hal yang kita lakukan senantiasa bermanfaat serta ada dalam limpahan rahmat dan maghpiroh allah.swt. aamiin, " Ujarnya.
Peduli ummat, melayani rakyat.Parigi, 30 juni 2022Fraksi Partai Kebangkitan BangsaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Ketua, Haer S.Pd.iSekertaris, Encep Najmudin SH** (Anton AS)