PANGANDARAN JAWA BARAT - Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menghadiri sekaligus membuka Launching SPPT PBB-P2 Tahun 2023 di Ballroom Hotel Laut Biru Pangandaran, Rabu (23/02/2023).
Dalam sambutannya, Jeje memberikan apresiasi kepada Bapenda yang telah meningkatkan pendapatan daerah.
"Hari ini Launching SPPT PB-P2, uang desa akan dikembalikan ke desa kalau semuanya disiplin menggunakan dana maka uang itu akan kembali lagi, jangan digunakan untuk kepentingan lain sehingga efektif, PBB menjadi sumber pendapatan PAD jadi kalau pendapatan kita dari PAD naik karena di hitung PBB itu menjadi 25% dan 10% dari PAD" katanya.
Jeje pun mengatakan akan menghapus 119 ribu Wajib Pajak yang totalnya 1, 2 Milyar bagi masyarakat miskin dan kurang beruntung sesuai janji politik kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran.
"Bagi Wajib Pajak yang kurang beruntung, akan kita hapuskan, tapi yang asli orang Pangandaran, kurang lebih 119 ribu Wajib Pajak totalnya 1, 2 Milyar karena tugas kami melindungi masyarakat Pangandaran, " ujarnya.
Sementara, Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat, S.Pd., M.Pd, menyampaikan bahwa Launcing SPPT PBB P2, merupakan lonching yang ke satu yang di kelola oleh Bapenda sehingga pajak pendapatan menjadi meningkat yang begitu signifikan , yaitu mencapai 95.27%. Dan Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 Rp: 22.508.866.677.
" Terima kasih kepada para kolektor dan tingkat Kecamatan , kolektor tingkat Desa, Bank BJB, Notaris di lapangan sehingga pendapatan kita bisa meningkat dari setiap tahun nya”
Bupati Pangandaran Bebaskan Pembayaran Wajib PBB dibawah 10 Ribu Rupiah, Kaban Bapenda Minta Kades Proaktif.
” Terima kasih kepada para kolektor dan tingkat Kecamatan , kolektor tingkat Desa, Bank BJB, Notaris di lapangan sehingga pendapatan kita bisa meningkat dari setiap tahun nya”
Dadang berharap pencapaian ini dapat terus di tingkatkan agar target pajak bisa maksimal.
Baca juga:
PPKM Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022
|
“Semoga pencapaian ini bisa terus kita tingkatkan untuk Kab.Pangandaran lebih Juara, ” ucapnya.
Dadang juga menambahkan bahwa seluruh WP yang tanggungan pajaknya hanya Rp 10.000 atau kurang akan di gratiskan dengan syarat warga asli (punya KTP) Kab.Pangandaran, ” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penyerahan SPPT PBB-P2 secara simbolis oleh Bupati Pangandaran kepada para Camat se-Kabupaten Pangandaran.
Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr Drs H Kusdiana MM, Dandim 0625 Pangandaran Letkol Arm Yusuf Andrianto, SE., Wakapolres Pangandaran Kompol Arisbaya, S.H., Kepala SKPD Kabupaten Pangandaran, Pejabat PPAT Kabupaten Pangandaran serta pejabat lingkup Kabupaten Pangandaran. (Anton AS)