PANGANDARAN - Bertempat di Gazebo Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Resort Pangandaran, Kusnadi , SP selaku Kepala Resort BKSDA Pangandaran di dampingi Jaenudin, A.Md, Selaku penyuluh BKSDA Kementerian LHK meneriman kunjungan kelompok Saung Keuyeup Celeste dan Rancage pada Selasa ( 12/12/2023)
Menurut penuturan Kusnadi kepada Media Publik Jabar, kunjungan ini merupakan silaturahmi sekaligus sharing pendapat terkait salah satu spesies kepiting langka Turkeyana Celeste yang di Negara lain sudah dinyatakan langka dan hampir punah, sehingga dilindungi. Dikutip dari ( Wikipedia )
Baca juga:
*Buku "Rasionalisasi Kemustahilan."*
|
Hadir dalam acara silaturahmi tersebut segenap pengurus kelompok Saung Keuyeup Celeste dan perwakilan anggota kelompok budidaya kepiting dan ikan Rancage, hadir juga penyuluh kelautan perikanan Ase Asmara Ramdani S.S.Tpi, Maman Permana selaku perwakilan anggota kelompok pembudidaya ikan dan kepiting bakau Rancage sekaligus Kepala Bidang Perekonomian, SDA dan Litbang Kabupaten Pangandaran, serta segenap anggota komunitas pencinta Kepiting.
" Alhamdulilah hari ini kami kedatangan tamu dari kelompok pencinta kepiting langka Saung Keuyeup Celeste dan Rancage, adapun maksud dan tujuannya adalah silaturahmi sekaligus sharing pendapat terkait salah satu jenis kepiting yang dianggap langka serta bagaimana prosedur agar kepiting jenis Turkeyana celeste ini mendapat perlindungan hukum " tutur Kusnadi
" Kegiatan ini merupakan silaturahmi dan sharing pendapat diantara kelompok pecinta kepiting langka Celeste, pembudidaya kepiting Bakau serta stakeholder yang ada di Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan sinergitas serta kolaborasi sehingga akan meningkatkan hubungan yang dinamis dan harmonis setiap Pemangku kepentingan di daerah Kabupaten Pangandaran.
"Terselenggaranya sharing pendapat ini atas dasar gagasan dan kecintaan serta kepedulian kelompok Saung Keuyeup Celeste pada salah satu spesies kepiting langka Turkeyana Celeste " Tambah Kusnadi .
Abdurrouf Hilmi selaku ketua Perkumpulan Saung Keuyeup Celeste membenarkan apa yang disampaikan Kusnadi. " Betul, kami bersama teman - teman berkunjung ke BKSDA Pangandaran bermaksud silaturahmi sekalian sharing pendapat terkait salah satu spesies kepiting langka Turkeyana Celeste " kata Aif, panggilan akrabnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaenudin, A.Md Selaku Penyuluh Kehutanan BKSDA menjelaskan terkait kepiting spesies turkeyana celeste. " Berdasarkan informasi dari penelusuran di internet Kepiting jenis Turkeyana celeste ini di negara lain ( Pulau Chrismast ) Australia sudah dinyatakan hampir punah sehingga di lindungi " kata Jaenudin
Jaenudin pun menambahkan, " Kami pun selaku petugas dari Kementrian Lingkungan Hidup yang membidangi konservasi sumber daya alam Tentunya menyambut itikad baik dari kelompok Saung Keuyeup Celeste ini, untuk melakukan perlindungan terhadap binatang langka ini " tutur Jaenudin.
" Untuk hal ini tentunya kami pun harus punya dasar Regulasi yang jelas, Sementara ini kami belum punya dasar untuk itu, jenis kepiting ini di Indonesia belum dinyatakan kepiting langka dan dilindungi, Sehingga kami belum bisa mengadakan tindakan atau Penegakan hukum ( GAKUM ) terkait perburuan dan perdagangan satwa jenis Turkeyana Celeste ini " tambah Jaenudin.
Sementara Ase Asmara Ramdani S.S.Tpi dari penyuluh perikanan Kabupaten Pangandaran, juga memaparkan terkait regulasi yang ada di Kementrian kelautan dan perikanan.
" Sebenarnya permasalahan yang di angkat oleh Kelompok Saung Keuyeup Celeste ini perlu pembahasan yang lebih fokus dan melibatkan berbagi unsur " kata Ase
" Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia Belum ada pasal yang lebih spesifik terkait perlindungan pada jenis kepiting Turkeyana Celeste ini. Dalam Permen tersebut hanya ada pasal yang menyatakan bahwa untuk penangkapan jenis kepiting harus diatas ukuran 12 cm dan tidak boleh bertelur. Dalam Permen tersebut masih bersifat umum, sehingga harus ada regulasi atau kebijakan pemerintah setempat, berupa perda yang mengatur tentang hal ini " tambah Ase.
Dalam sharing pendapat tersebut, Maman Permana pun memberikan saran juga masukan, " Keinginan dari kelompok Saung Keuyeup Celeste untuk budidaya kepiting jenis Turkeyana Celeste dan perlindungan dari perburuan yang masif serta keinginan membudidayakannya tentunya sangat mulia dan perlu menjadi perhatian dan dukungan semua pihak " kata Maman.
" Kami pun selaku kelompok pembudidaya ikan dan kepiting bakau sangat apresiasi, apalagi kepiting ini menurut informasi mempunyai nilai ekonomis yang tinggi yang bisa mendongkrak perekonomian masyarakat " tambah Maman.
" Moment silaturahmi ini sangat baik untuk kemajuan perekonomian masyarakat, dan kepitingTurkeyana Celeste ini bisa juga sebagai daya tarik serta ikon wisata di Kabupaten Pangandaran. Untuk mencapai tujuan dan niat baik kelompok Saung Keuyeup Celeste ini, seyogyanya semua stakeholder yang ada di Pangandaran, harus duduk bersama untuk membahas hal ini. Tentunya untuk menghasilkan regulasi atau produk hukum harus diadakan kajian atau penelitian " terang Maman.
" Sedangkan untuk mengadakan kajian atau penelitian tentunya memerlukan anggaran dan ahli dibidangnya. Untuk itu, kegiatan Ini alangkah lebih baik apabila berkolaborasi dengan Dinas Kelautan Provinsi. Mari kita dorong bersama, kita semua harus bersinergi antara kelompok pecinta dan pembudidaya kepiting dengan setiap Pemangku kepentingan, termasuk akademisi yang ada di Pangandaran ( Politeknik Kelautan Pangandaran ) untuk berjalan berdampingan, menuju satu tujuan, memelihara alam lingkungan sekaligus bisa mensejahterakan masyarakat" Pungkas Maman. ( MISG )