PANGANDARAN JAWA BARAT - Berita Acara Persetujuan bersama bupati pangandaran dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pangandaran terhadap 5 buah rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran menjadi peraturan daerah.
Nomor : 130/ /Pem/2022
Nomor : 172/ /DPRD/2022.
Pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama: H. Jeje Wiradinata
Jabatan: Bupati Pangandaran.
Alamat Kantor : Jalan Alun-alun Pangbagea, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, ksbupaten pangandaran.
Bertindak selaku dan atas nama Pemerintah
Kabupaten Pangandaran, selanjutnya disebut
sebagai Pihak kesatu
2. a. Nama: Asep Noordin H.M.M.
Jabatan: Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran
Alamat Kantor : Jalan Raya Parigi, Kecamatan Parigi kabupaten pangandaran.
b. Nama: Muhamad Taufiq, S.IP., M.Si.
Jabatan: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran
Alamat Kantor : Jalan Raya Parigi, Kecamatan Parigi kabupaten pangandaran.
c. Nama: Jalaludin, S.Ag.
Jabatan: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran
Alamat Kantor : Jalan Raya Parigi, Kecamatan Parigi kabupaten pangandaran.
Sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran, selanjutnya disebut
sebagai Pihak kedua.
Menyatakan bahwa :
1. Pihak kedua telah membahas dan menyetujui 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Bangunan Gedung; Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang diajukan oleh Pihak kesatu, dengan penyesuaian dan perubahan sesuai kesepakatan antara Bupati Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran.
2. Pihak kesatu dapat menyetujui penyesuaian dan perubahan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah, sesuai kesepakatan antara Bupati Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran.
3. Selanjutnya Pihak kesatu akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah, selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ditandatangani Berita Acara ini.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
4. Pihak kesatu akan menyampaikan kepada Gubernur untuk mendapat fasilitasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara ini.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak kesatu, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata.
Pihak kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
Ketua, Asep Noordin H.M.M.
Wakil Ketua, Muhamad Taufiq, S.IP., M.Si.
Wakil Ketua, Jalaludin, S.Ag. **