APP-Sultra Desak Kejaksaan Tinggi Panggil dan Periksa Ulang Terduga YYK Sebagai Owner PT Cinta Jaya

    APP-Sultra Desak Kejaksaan Tinggi Panggil dan Periksa Ulang Terduga YYK Sebagai Owner PT Cinta Jaya

    SULAWESI TENGGARA - Ratusan Masa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Pemantau Pertambangan Sultra (APP-Sultra) mendesak kejaksaan tinggi sulawesi tenggara memanggil dan memeriksa ulang terduga yyk (inisial) sebagai owner PT Cinta Jaya dalan dugaan keterlibatanya sebagai penrima manfaat dan aliran dana segar penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen palsu dan penggunaan jety, (04/09/2023).

    Aksi tersebut dilakukan oleh APP-Sultra yang kesekian kalinya turun kejalan dan mengelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dini hari dalam aksinya APP-Sultra tetap konsisten dengan tuntutanya tentang dugaan keterlibatan saudara YYK (inisial) sebagai Owner PT Cinta Jaya yang ikut menikmati dan menerima hasil dari penjualan Ore Nikel dengan Menggunakan dokumen Palsu dan penggunaan jety, salah satunya PT Cinta Jaya.

    Sebagaimana dalan pers rilis yang di terima oleh tim redaksi, ! Joko Priono sebagai Persidium APP-Sultra menjelaskan aksi yang dilakukan hari ini didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sultra lagi-lagi di teror oleh sekelompok OTK dengan Menbawa barang Tajam sejenis parang dan panah busur, sekelompok OTK masuk dan menghadang kami yang hendak masuk di dalam Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara.

    Ada satu orang masa aksi yang terluka karena terkena serangan mata busur dan tertancap di kaki. Joko mengaku sangat menyesalkan kejadian ini karena teror ini sudah berulang kali dilaukan dan kami menduga menerka ini adalah Suruhan dari salah satu perusahaan yang sekarang ini sedang bermasalah.

    "Kejadian ini sudah kami laporkan kepada pihak yang berwajib dan kami meminta pihak kepolisian segera menangkap dan mencari siapa yang menyuruh mereka sehingga mereka melakukan hal-hal di luar batas", ujar Joko.

    "Walaupun demikina kami dari APP-Sultra tetap akan turun kejalan dan akan melakukan aksi sampai Kasus ini ada tersangka baru yaitu terduga YYK (inisial) pemilik perusahaan Cinta jaya, yang kami duga saudara YYK sebagai Owner PT Cinta Jaya terlibat lansung sebagai penerima manfaat dan penerima aliran dana dari penjualan Ore Nikel dengan Menggunakan dokumen Palsu dan penggunaan jety, " jelas Joko.

    APP Sultra juga mengucapkan Terimakasih kepada jajaran Kejaksaan Sulawesi Tenggara sudah bekerja dan memanggil Terduga Saudara YYK ( inisial) dan di periksa sebagai saksi pada pada hari Rabu tanggal 20 Agustus Tahun 2023 minggu lalu terkait kasus Cinta Jaya.

    "Akan tetapi kami menilai ada kejanggalan yang terjadi didalam pemeriksaan saudara Terduga YYK (inisial) Owner PT Cinta Jaya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang terkesan tertutup dan tidak pernah memberikan informasi kepada Publik sejauh mana hasil dari pemeriksaan saudara YYK (Inisial)", ucap joko.

    APP Sultra berharap Pihak Kejaksaan Sulawesi tenggara tidak bermain mata dengan pihak terduga saudara YYK ( Inisial) sebagai Owner PT Cinta jaya dalam menuntaskan kasus ini.

    Dalam tuntutanya APP-Sultra mengatakan:
    1. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan ulang Terhadap Owner PT.Cinta Jaya saudara YYK (inisial) sebagai saksi dan di tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan atas dugaan keterlibatanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam kegiatan pertambangan Sebagai Onwer PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

    2. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk selalu terbuka kepada Publik khususnya Masyarakat Sulawesi tenggara mengenai penyelidikan kasus ini, karena kami menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkesan menutup informasi dalam penyelidikan Kasus yang melibatkan terduga Owner PT.CINTA JAYA sdra YYK (inisial) sebagai penerima manfaat dan penerima aliran dana.

    3. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Untuk bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi di depan Kantor Kejaksaan Sulawesi tenggara sehingga menelan korban, ini kami duga sebagai akibat dari kelambanan dalam mengusut tuntas kasus ini yang melibatkan Terduga Owner PT. Cinta Jaya saudara YYK ( inisial).

    4. Mendesak KejaksaanTinggi Sulawesi tenggara agar mengundurkan diri dari Jabatnaya Jika tidak Mampu Mengungkap Kasus mega Korupsi Pertanmbagan di wilayah kerjanya yang merugikan keuangan negara sebesar 5, 7 Triliun.

    Apabila tuntutan kami tidak ditindak Lanjutkan dalam waktu 2x24 Jam, maka kami akan melakukan penyeggelan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan meberikan Mosi Tidak Percaya karena mereka menduga pihak kejati sultra masuk angin dan kami akan meneruskan Aksi kami di Kejaksaan Agung RI sekaligus untuk segera, mencopot kepala Kejati Sultra karena kami Anggap Tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada di Blok Antam Mandiodo di Sulawesi tenggara, " kata Joko Priono sebagai Preasidium APP-Sultra.(Resky P)

    sulawesi tenggara
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Sampah Itu Bisa Bernilai Ekonomis dan Barokah

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Lantik 5.418 Anggota KPPS Diharap Tahapan Pemungutan Suara Dapat Berjalan Kondusif dan Sukses Tanpa Ekses
    Maju Pilgub Jabar 2024 Jeje Wiradinata Sebut Tidak Keluar Biaya Politik Tinggi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)

    Ikuti Kami