Usep Setiawan: Target Pengelolaan Perhutanan Sosial Seluas 7.380.000 Hektare Sampai Tahun 2030

    Usep Setiawan: Target Pengelolaan Perhutanan Sosial Seluas 7.380.000 Hektare Sampai Tahun 2030
    Usep Setiawan, S.Sos, M.Si Ketua Dewan Eksekutif Ikatan Kekerabatan Alumni Antropologi Universitas Padjadjaran, Bandung

    Oleh : USEP SETIAWAN

    OPINI - Ketika usia pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo tinggal 16 bulan, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (30 Mei 2023). Regulasi baru yang menggenjot capaian perhutanan sosial.

    Yang dimaksud percepatan pengelolaan perhutanan dosial menurut Perpres ini adalah kolaborasi antara kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah faerah kabupaten/kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial (Pasal 1, Ayat 2).

    Sampai Mei 2023, capaian akses rakyat terhadap perhutanan sosial mencapai 5, 3 juta hektare dari target 12, 7 juta hektare. Presiden menginginkan percepatan dan perluasan capaiannya. Ada beberapa terobosan yang diatur Perpres ini, antara lain, ditetapkannya Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPS) di tingkat nasional dan Pokja PPS Provinsi, serta dapat didukung Pokja PPS Kabupaten/Kota.

    Diarahkan juga keterlibatan para pihak dalam PS, variasi sumber pendanaan pelaksanaan perhutanan sosial, sistem informasi perhutanan sosial, dan ditetapkannya rencana aksi perhutanan sosial. Berikut ini kajian atas isi Perpres No.28/2023 dan saran langkah lebih lanjutnya.

    Isi Perpres
    Isi Perpres ini 8 (delapan) Bab dan 29 Pasal. Kedelapan Bab tersebut mencakup ketentuan umum (Pasal 1 dan 2), target dan strategi percepatan pengelolaan perhutanan sosial (Pasal 3 sampai 18), kelompok kerja percepatan pengelolaan perhutanan sosial (Pasal 19 sampai 23), sistem informasi perhutanan sosial (Pasal 24), pemantauan, evaluasi, dan pelaporan (Pasal 25 dan 26), pendanaan (Pasal 27), ketentuan peralihan (Pasal 28), dan ketentuan penutup (Pasal 29).

    Susunan Pokjanas Perhutanan Sosial terdiri dari Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Ketua Harian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta melibatkan sepuluh menteri. Struktur yang sangat bertenaga, tinggal operasionalnya dipastikan efektif. Pokjanas Perhutanan Sosial ini dibantu tim pelaksana teknis Pokjanas Perhutanan Sosial dengan anggota dari K/L. Mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja atas tim ini diatur Peraturan Menko Marves.

    Pokjanas Perhutanan Sosial dapat melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat. Hal ini menjadikan perhutanan sosial menjadi kegiatan strategis yang kesuksesannya dipikul bersama. Pendanaannya bisa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

    Sistem informasi untuk menghimpun data terkait percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang berasal dari K/L. Selain itu, guna menyimpan basis data perhutanan sosial dan sebagai sistem register nasional perhutanan sosial, untuk mengetahui perkembangan percepatan pengelolaan perhutanan sosial, dan memantau pelaksanaan rencana aksi percepatan pengelolaan perhutanan sosial. Selain itu, menjadi dasar pengambilan keputusan dan/atau diseminasi, publikasi, dan sosialisasi hasil perhutanan sosial kepada publik.

    Perpres ini menetapkan rencana aksi lintas kementerian dan pemerintah daerah dengan target capaian hingga tahun 2030. Dicantumkan strategi capaian mempercepat pemberian akses legal perhutanan sosial, penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan, penguatan kelembagaan kelompok perhutanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat di sektor agroforestry, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), wisata, kelautan, perikanan, pertanian, dan lainnya.

    Perpres ini menekankan pentingnya koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi serta integrasi program yang melibatkan pihak terkait pengelolaan perhutanan sosial, termasuk rehabilitasi hutan lahan (RHL) serta pembentukan dan pengembangan integrated area development (IAD). Ditetapkan target pengelolaan perhutanan sosial seluas 7.380.000 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu) hektare sampai 2030. Target ini ada dalam lampiran Perpres ini.

    Kerja kolaboratif
    Perpres No.28/2023 ini menjadi acuan bagi K/L, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam melaksanakan percepatan pengelolaan perhutanan sosial dengan melibatkan pihak terkait (Pasal 2). Kita perlu meneruskan terobosan-terobosan substansial yang dikandung dalam Perpres ini. Upaya percepatan perhutanan sosial ini belum spesifik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

    Realisasi perhutanan sosial penting dipercepat guna meningkatkan kesejahteraan rakyat yang mengelola hasil hutan melalui pemberdayaan dan pelestarian lingkungan. Dengan Perpres ini, diharapkan terwujud kolaborasi pemberdayaan yang nyata, baik dari K/L, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial agar lebih makmur dan sejahtera.

    Merujuk Perpres ini, pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat atau masyarakat adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Skmenanya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

    Langkah segera yang perlu dilakukan setelah penerbitan Perpres No.28/2023 ini adalah memperkuat anggaran bagi pelaksanaan perhutanan sosial di pusat dan daerah. Selain itu, segera sosialisasikan Perpres No.28/2023 ini kepada pelaksana di provinsi dan kabupaten/kota agar semua unsur pemerintahan benar-benar siap dalam percepatan pelaksanannya. Tak kalah penting, konsultasi dengan kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping yang mengusulkan perhutanan sosial.

    Di ujung masa pemerintahan Jokowi dan di tengah hiruk pikuk kontestasi politik jelang Pemilu 2024, kita pastikan semua program kerakyatan, termasuk perhutanan sosial, terus berjalan dan terbukti memajukan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, terutama di desa-desa.(***)

    Artikel ini pernah dimuat website Sekretariat Kabinet pada 20 Juli 2023.

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Demi Budaya Larung Bunga di Hajat Laut Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polres Pangandaran Melaksanakan Pemeriksaan Senjata Api Dinas 
    Jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,  Sat Brimob Polda Jabar Amankan Stasiun Kota Bandung dan Stasiun Kiaracondong
    Polisi Evakuasi Laka Lantas di Jalan Pantura
    Polda Jabar Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jelang Natal 2024 Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami