PANGANDARAN JAWA BARAT - SlPINTAR atau Sistem Pelayanan Informasi Tata Ruang hadir sebagai terobosan aksi perubahan informasi di Kabupaten Pangandaran.
Terobosan tersebut dipelopori salah seorang peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II (PKA-II) sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran Darda Kusnendra Mugriana S.T M.Si.
“Inovasi SiPINTAR diharapkan dapat memberikan manfaat untuk perkembangan Bidang Tata Ruang di Pangandaran, ” kata Darda, Senin (17/07/2023).
Darda menambahkan, inovasi ini juga sebagai terobosan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran dalam rangka mengambil peran pada zaman teknologi.
Baca juga:
PPKM Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022
|
“Inovasi ini diharapkan jadi jawaban untuk pemangku kepentingan dan masyarakat, ” katanya.
Dijelaskan Darda, inovasi ini hadir untuk proses mempermudah proses mendapatkan informasi "Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang" (KKPR) di Pangandaran.
“Pemohon dapat melakukan proses informasi Tata Ruang melalui media sosial Instagram dan akan diarahkan untuk mengisi formulir Tata Ruang pada link yang tersedia, ” ucapnya.
Layanan konsultasi dapat dimanfaatkan untuk konsultasi langsung melalui Whatsapp bersama petugas khusus.
Pelayan publik yang inovatif merupakan kunci untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien.
Pada zaman era digitalisasi yang terus berkembang, teknologi yang semakin canggih dan sumber daya manusia yang semakin kompeten.
Menurut Darda Kusnendra Mugriana S.T M.Si selaku Kepala Bidang Tata Ruang bersama tim mengambil peluang itu untuk mengembangkan segala potensi membangun pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.
“Masyarakat cukup meng klik link di account IG karena ada admin yang bertugas, ” ucapnya.
Terobosan inovasi ini telah berjalan sejak 30 Mei 2023 dan merupakan hasil dari evaluasi dan kajian juga diskusi di lingkungan kerja Bidang Tata Ruang khususnya.
“Kalau dulu untuk mendapat informasi secara manual, sekarang cukup menggunakan media sosial, ” katanya.
Sistem informasi ini adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakannya untuk mendukung operasi dan manajemen.
“Komponen dari sistem informasi ini terdiri dari hardware, software, telekomunikasi, database dan data warehouses, serta sumber daya manusia dan prosedur, ” kata Darda.
Berdasarkan Pasal 3 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan Nasional dengan, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
Tujuan dari pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang.
Peraturan zonasi merupakan dokumen turunan dari RDTR yang berisi ketentuan yang harus diterapkan pada setiap zona peruntukan. (***)