Setelah Dua Kali Gagal Ahirnya Pihak Tergugat Hadir Juga pada Sidan Pengadilan Negri Kota Siantar

    Setelah Dua Kali Gagal Ahirnya Pihak Tergugat Hadir Juga pada Sidan Pengadilan Negri Kota Siantar

    MEDAN SUMATRA UTARA - Setelah dua kali gagal, sidang menggugat Paradep dan Walikota Siantar (Terugat I), Kadis Perhubungan Kota Siantar (Terugat II) dan Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kota Siantar (Terugat III), memasuki babak baru.

    Gugatan yang diajukan pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, pihak Tergugat yang sebelumnya tidak hadir kecuali pihak Paradep, ternyata hadir jug, Selasa (09/01/2024).

    Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar itu langsaung dihadiri pihak Penggugat melalui Penasehat Hukum Muliaman Purba dan pihak Tergugat kecuali pihak Tarukim Kota Siantar.

    Setelah sidang dibuka yang hanya berlangsung sekitar 10 menit karena Majelis Hakim hanya mempertanyakan surat kuasa masing-masing Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menyatakan bahwa tahap selanjutnya dilakukan mediasi.

    “Pihak Tarukim tidak hadir. Berarti yang bersangkutan tidak menggunakan haknya dan tidak akan kita panggil lagi, ” ujar Majelis Hakim Ketua yang mengatakan bahwa mediasi difasilitasi pihak Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas nama Nasdi.
    “Jadi, kita minta supaya menghubungi pihak mediator, ” ujar Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manulang sembari mengatakan sidang lanjutan berlangsung, 11 Januari 2024 pukul 09.00 Wib dan mengetuk palu tiga kali pertanda sidang berakhir.

    Pantauan di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, pihak Penggugat dan Tergugat langsung menemui mediator Nasdi di salah satu ruangan. Berkisar setengah jam kemudian, kedua belah pihak keluar dan membenarkan telah menemui mediator.

    Penasehat Hukum Paradep, Aleks Harefa yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai Perma No 1 Tahun 2016, sebelum masuk pokok perkara dilakukan mediasi. “ Ketentuannya diberi waktu 30 hari dan bisa ditambah lagi 10 hari, ” ujarnya.

    Kemudian, dijelaskan, kemungkinan dapat dilaksanakan bawah 30 hari apabila para Tergugat dan Penggugat mendapatkan titik temu saat dilakukan mediasi. ”Kita lihat saja nanti, imbuhnya singkat.

    Hal senada disampaikan penasehat hukum IWSBC, Muliaman Purba. “Sebelum masuk pokok perkara, memang dilakukan mediasi. Dan, itu sudah sesuai prosedur, ” ujarnya yang juga mengatakan bahwa tidak akan melakukan perubahan gugatan.

    “Kalau gugatan tetap, perubahan mungkin hanya pada redaksi saja, ” ujarnya yang juga mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah saat mediasi ada titik temu antara kedua belah pihak.

    MATERI GUGATAN
    Seperti diketahui, pada lembaran gugatan IWSBC, Penggugat terdiri dari Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

    Alasan IWSBC mengajukan gugatan, karena sebagian kompleks  SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) untuk warga/masyarakat.

    Selama ini, masyarakat kompleks SBC yang sebagian besar berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha, hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara. 

    Namun, ketika Tergugat I Paradep membuat sebagian kompleks SBC persisnya di Blok A menjadi terminal bus PT Parade di atas lahan milik Paradep seluas 1.260 M2  tahun 2014, warga yang berprofesi sebagai pedagang menjadi terganggu.

    “Sesuai isi dari lembaran gugatan, keberadaan terminal bus PT Paradep, menganggu ketentraman dan kenyamanan, terjadi polusi suara yang berasal dari suara mesin dan kenalpot bus yang berulang-ulang, ” ujar Muliaman Purba sebagai Penasehat Hukum para Penggugat.

    Karenanya, menimbulkan polusi udara yang berasal dari asap bus yang setiap saat keluar masuk komplek SBC. Kemudian, menimbulkan kerusakan jalan di dalam komplek SBC, sehingga mengganggu kelancaran akses jalan keluar masuk penghuni komplek SBC.

    Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan  pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.

    Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga, bahkan tergugat malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di sehingga, keberadaan kompleks BSC telah berubah fungsi.

    Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, sehingga Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,
    Karenanya, Penggugat menyatakan wajar dan pantas agar Tergugat dihukum untuk menghentikan dan mengosongkan kegiatan (usaha) terminal bus PT Pelita Paradep/bus lainnya dan mengembalikannya dalam keadaan semula yaitu tempat hunian Perumahan.

    Dijelaskan juga, atas perbuatan Tergugat, Walikota turut menjadi Tergugat I, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar sebagai Tergugat III.

    Para Tergugat lainnya itu dinilai membiarkan meski sudah menjadi tugas dan fungsiya. Untuk itu, para Penggugat bermohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Turut Tergugat I, II dan II melarang pemanfaatan usaha terminal bus PT Pelita Paradep di komplek SBC.

    Masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.

    Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga, bahkan Tergugat malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC. Sehingga, keberadaan kompleks BSC telah berubah fungsi.

    Perbuatan Tergugat bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. *(RI-1)*

    medan sumut
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Babak Baru Gugatan IWSBC Pada Paradep Dan...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Maju Pilgub Jabar 2024 Jeje Wiradinata Sebut Tidak Keluar Biaya Politik Tinggi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Ikuti Kami