Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 Ditetapkan Menjadi Perda

    Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 Ditetapkan Menjadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pada kesempatan yang berbahagia ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten pangandaran yang telah membangun sinergi, koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RAPBD tahun 2023 ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Demikian dikatakan bupati pangandaran H Jeje Wiradinata saat menyampaikan Pendapat akhir bupati pada rapat paripurna DPRD dalam acara penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD kabupaten pangandaran, Senin (03/10/2022).

    Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan beberapa poin yang menjadi arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran belanja daerah sebagai berikut: pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan; belanja untuk kebutuhan perintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal, " kata Jeje.

    Menututnya, belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik;

    Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya;

    Dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas;

    Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai dengan kewenangan masing-masing mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah, " kata Jeje.

    Lanjut Jeje, saudara pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang kami hormati, penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2023 ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023. 

    Berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan DPRD tentang keterkaitan antara keseuaian indikator aturan belanja, kebutuhan pencapaian kinerja, dan antisipasi inflasi karena kenaikan BBM, baik pada penyampaian pandangan umum maupun melalui rapat kerja komisi dengan SKPD dan antara badan anggaran DPRD dengan TAPD, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsinya masing-masing.

    Selanjutnya, tindak lanjut dari persetujuan bersama Raperda APBD ini, akan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas. 

    Hasil evaluasi gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah untuk kemudian dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD kabupaten pangandaran.

    Saudara pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang kami hormati, demikian yang dapat saya sampaikan, mudah-mudahan hasil evaluasi dari gubernur bersifat positif sehingga tidak menghambat ikhtiar kita untuk senantiasa menyusun APBD sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Terima kasih atas segala perhatian, semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua, " sebutnya.

    Pangandaran 3 oktober 2022. Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata.(Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pesan Kapolri ke Perwira SIP Angkatan ke-51:...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional
    Hendri Kampai: Dari Lab ke Pasar, Mengapa Hasil Riset Kampus Kita Mengendap di Rak?

    Ikuti Kami