Turut hadir dalam acara tersebut secara virtual Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto dan BSN Kukuh S. Achmad.
Penganugerahan diserahkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN, Susyanto kepada Direktur Komersial Perum Perhutani, Ahmad Ibrahim mewakili Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro.
Tahun ini merupakan kali ketiga Perum Perhutani mengikuti Penganugerahan SNI Award, dan kali ini Perum Perhutani memperoleh peringkat Perunggu.
SNI Award merupakan penghargaan tertinggi dari pemerintah Republik Indonesia kepada organisasi yang dinilai telah menjalankan sistem manajemen operasional yang baik dan telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara konsisten.
Direktur Komersial Perum Perhutani Ahmad Ibrahim menyampaikan bahwa dengan diraihnya penghargaan ini, dapat memacu perusahaan untuk konsisten menerapkan SNI serta meningkatkan kinerja sehingga bisa meraih peringkat yang lebih baik lagi.
“Alhamdulillah kali ini saya mewakili Perum Perhutani untuk menerima penganugerahan SNI Award 2022, sebagai bukti bahwa Perhutani telah menerapkan SNI secara konsisten ”, Ungkap Ibrahim.
Baca juga:
Anak Petani Madiun Bisa Menjadi Kasal
|
Sementara itu, Airlangga Hartarto menyampaikan tujuan dibutuhkannya standarisasi nasional.
“Standardisasi bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional yang sehat serta standardisasi juga bisa melindungi pelaku usaha, konsumen, tenaga kerja dan keselamatan maupun kelestarian lingkungan ”, Ungkap Airlangga.
Dalam Sambutannya, Kukuh S. Achmad menyatakan bahwa penerapan SNI ini bisa melindungi masyarakat dan bisa menjadi acuan bagi perusahaan dan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
“Diharapkan SNI bisa secara signifikan memberi kontribusi dalam memberikan perlindungan masyarakat terutama terkait aspek kesehatan, keamanan dan lingkungan hidup serta memberi kontribusi dalam meningkatkan daya saing nasional, ” ucapnya.
Penerapan SNI di Perum Perhutani diimplementasikan terhadap jenis produk yang dikeluarkan oleh Perhutani yaitu Jenis Produk Kayu (Pengujian, Pengukuran, Tabel Isi, Cara Uji, Penandaan untuk jenis kayu Bundar, Klasifikasi Penandaan, Pengukuran Kayu Gergajian), Produk Non Kayu (Getah Pinus, Gondorukem, Minyak Terpentin, Alfa Pinane, Minyak Kayu Putih), Jasa Lingkungan Wisata Alam (Wisata Terapi, CHSE, Pengelolaan Pariwisata Alam), Perencanaan (Klasifikasi Penutupan Lahan). (***/Kom-PHT)