Pemkot Tanggerang Selatan Belajar Sistem Merit Managemen ASN dari Pemda Pangandaran 

    Pemkot Tanggerang Selatan Belajar Sistem Merit Managemen ASN dari Pemda Pangandaran 

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Wakil Bupati Pangandaran, H Ujang Endin Indrawan menerima kunjungan kerja Rombongan Wali Kota Tanggerang Selatan di Pendopo Bupati Pangandaran. Jum’at  (20/10/2023).
     
    Tujuan kunjungan kerja mereka dalam rangka penerapan Sistem Merit Manajemen ASN untuk instansi Pemerintah Kota Tanggerang Selatan. Kunjungannya  ini didasari karena Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah  mendapatkan Penghargaan Nasional dari KASN berupa “Anugerah Meritokrasi Tahun 2022”.
     
    "Kita harus menyadari bahwa banyak hal yang harus kita dalami dari daerah yang lain, semata-mata untuk pengembangan dan pelayanan tugas-tugas pemerintah, " ujar Wali Kota Tangerang Benyamin Davnie. 
     
    Menurutnya, kualifikasi dan kinerja yang baik akan membuat birokrasi menjadi lebih kompeten dalam menjalankan  pelayanan publik.
     
    "Kami sedang mempersiapkan diri melalui sistem Meritokrasi mengikuti kegiatan kita pada kunjungan kerja ini dan kami berharap muncul potensi dari teman kita. Ijin Pa Wakil Bupati, terima kasih atas penerimaan yang dilakukan oleh Bapak beserta jajaran, saya sangat berharap teman-teman dari Tanggerang selatan belajar berbagai hal, " katanya. 
     
    Sementara, ditempat yang sama Wakil Bupati  Pangandaran H Ujang Endin Indrawan  menyambut baik kedatangan tamu dari Pemkot Tanggerang Selatan tersebut. 
     
    "Selamat datang di Kabupaten Pangandaran, semoga betah di sini, semakin banyak yang dibawa ke sini semakin bagus, semakin lama juga semakin bagus, " ucapnya.
     
    Wabup pun banyak memperkenalkan Kabupaten Pangandaran baik dari sisi sejarah, geografis, pemerintahan dan kehidupan masyarakatnya. 
     
    "Pangandaran itu daerah otonomi termuda di Jawa Barat, yang mana berdiri sejak tahun 2012, terdiri dari 10 kecamatan, 93 Desa. Untuk kondisi kepegawaian Non-ASN 4.283 jiwa, jumlah PNS 3.332 jiwa, dan P3K 951 jiwa, " ujar Wabup. 
     
    Acara dilanjutkan dengan penjelasan sistem merit Manajemen ASN instansi Pangandaran yang disampaikan oleh perwakilan dari BKPSDM Pangandaran. 
     
    Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. 
     
    Pada kesempatan tersebut hadir bersama rombongan dari Tanggerang Selatan diantaranya Sekretaris Daerah Kota Tanggerang Bambang Noertjahjo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Tanggerang Selatan Dadang Raharja, Asisten Administrasi Umum Wawang Kusdaya, dan Para Kepala SKPD Kota Tanggerang. 
     
    Sedangkan turut hadir dari Kabupaten Pangandaran: Asisten Administrasi Umum Pangandaran Drs. Suheryana, Para Staf Ahli, Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Pangandaran. (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Warga Desa Mangunjaya Pertanyakan Pembuatan...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Lantik 5.418 Anggota KPPS Diharap Tahapan Pemungutan Suara Dapat Berjalan Kondusif dan Sukses Tanpa Ekses
    Maju Pilgub Jabar 2024 Jeje Wiradinata Sebut Tidak Keluar Biaya Politik Tinggi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)

    Ikuti Kami