JAKARTA - Pemerintah menilai adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa komponen masyarakat pada Senin (11/4/2022), adalah bagian dari demokrasi di Indonesia yang merupakan negara hukum.
"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan dengan tertib dan tidak anarkis, serta tidak melanggar hukum, yang penting aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat, " ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, usai memimpin Rakor Bidang Polhukam yang dihadiri Mensesneg, Menhub, Mendagri, Kepala BIN, Panglilma TNI, Kepala Staf Kepresidenan dan Mabes Polri, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Menko Polhukam, pemerintah memperhatikan dengan seksama dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai berbagai masalah yang muncul, termasuk adanya unjuk rasa oleh beberapa komponen masyarakat, yang rencananya berlangsung pada Senin 11 April 2022.
Menko Polhukam menegaskan, dalam menghadapi unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan serta pengamanan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
"Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh membawa peluru tajam dan jangan sampai terpancing oleh provokasi yang ingin terjadi jatuhnya korban, " tandas Menko Polhukam
Presiden akan Melantik Anggota KPU dan Bawaslu
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Pada kesempatan itu, Menko Polhukam juga menyampaikan bahwa pada Selasa (12/4/2022) Presiden akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang dipilih secara sah melalui proses seleksi oleh Panitia Independan dan DPR RI.
Menurutnya, itu merupakan bukti bahwa pemerintah memang fokus melaksanakan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 bersama KPU dan DPR, dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu.
"Kami tidak akan mengintervensi tapi akan menyiapkan Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang (UU), kepada KPU dan Bawaslu diharapkan terus bekerja menyiapkan pemilu sesuai dengan planfon institusi dan UU Pemilu, " pungkas Menko Polhukam.(***/MISG)