PANGANDARAN JAWA BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membuka rekrutmen 5.418 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2024. Pendaftaran KPPS ini dibuka oleh Panitia Pemungutan Suara di kantor Desa/kelurahan masing-masing pendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, kebutuhan anggota KPPS pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 6 orang anggota dan 1 ketua merangkap anggota. Sementara jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Pangandaran pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini sebanyak 774 TPS.
“Kami KPU Kabupaten Pangandaran membuka rekrutmen Petugas KPPS dimulai sejak tanggal 17 sampai 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 "kata Muhtadin", di kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Rabu, (18/09/2024).
Mengenai tugas KPPS sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS bertugas selama satu bulan, sejak 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS di antaranya, warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS-nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022 yang diinformasikan selakilus tempat pendaftaran di sekretariat PPS Desa masing-masing "kata Muhtadin".
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Muhtadin mengajak kepada segenap masyarakat di Kabupaten Pangandaran terlebih anak-anak muda yang punya semangat menjadi bagian dari penyelenggara untuk ikut mendaftar sekaligus berkontribusi menciptakan kualitas Pilkada yang lebih baik di Kabupaten Pangandaran.
“Kami berharap sekaligus mengajak, baik bagi masyarakat umum, apalagi anak-anak muda, mari ikut serta berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada di Kabupaten Pangandaran tahun 2024 bisa lebih baik "ujanya". **