Kompol Arisbaya Wakapolres Pangandaran: Masyarakat Kritis Itu Boleh Untuk Pelayanan Prima POLRI

    Kompol Arisbaya Wakapolres Pangandaran: Masyarakat Kritis Itu Boleh Untuk Pelayanan Prima POLRI
    Kompol Arisbaya ( Wakalpolres Pangandaran ) pada acara Jumat Curhat di Lokasi TWA Pangandaran ( Photo : PUBLIK JABAR, Jumat 10/3/2023)

    PANGANDARAN - Polres Pangandaran Polda Jabar mengadakan kegiatan Jumat Curhat di Parkir Timur Taman Wisata Alam Pangandaran, pada Jumat(10/3/2023)

    Hadir dalam Acara tersebut Waka Polres Pangandaran Kompol Arisbaya didampingi Aipda Sana Suksana bagian pelayanan SIM Polres Pangandaran, Brigadir Hari Paluvi anggota Binmas Polres Pangandaran dan segenap satuan anggota Polisi air dan udara wilayah Pangandaran.

    Peserta yang mengikuti sosialisasi Jumat Curhat adalah para pemandu TWA Pangandaran, perwakilan dari Pemerintahan Desa Pangandaran, Anggota BPD, perwakilan pedangan pariwisata, pengelola TWA Pangandaran dari Perum Perhutani dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam ( BKSDA ).

    Dalam Curhat Jumat yang dilaksanakan di TWA Pangandaran kali ini mempunyai konsep ngopi bareng dan santai, ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus Edukasi terkait Tupoksi Polri di wilayah Kabupaten Pangandaran.

    " Ini sengaja kami lakukan untuk lebih mendekatkan hubungan Polri dengan Masyarakat, Juga para pelaku wisata " ujar arisbaya.

    " Polri itu bukan musuh masyarakat, musuh Polri adalah pelaku pelanggaran hukum, dan Polri adalah institusi yang diberi amanah sebagai  pengayom dan pelayan masyarakat, sekaligus penegakan hukum dikala masyarakat ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum" kata Arisbaya.

    Sementara Aipda Sana Suksana Petugas Pelayanan SIM Polres Pangandaran memberikan penjelasan mengenai peraturan perundangan lalulintas.

    " Pasal 288 Ayat 1 merupakan aturan berlalu lintas yang menjelaskan soal kelengkapan saat berkendara. Pengemudi yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas bisa ditindak sebagai pelanggaran berlalulintas " kata Sana.

    Sana pun menambahkan, Seperti yang sudah tertuang pada UU no.22 tahun 2009, soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelengkapan berkendara bagi pengemudi motor atau mobil yang dimaksud adalah sebagai berikut:

    Pengendara Mobil 
    1. Sabuk pengaman 
    2. Segitiga pengaman 
    3. Dongkrak 
    4. Pembuka roda 
    5. Perlengkapan keselamatan 

    Pengendara Motor 
    1. Kada spion 
    2. Lampu depan 
    3. Klakson 
    4. Helm berstandar SNI 

    Selain syarat berkendara di atas, hal yang paling penting adalah pastikan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan. Misalnya SIM A untuk pengendara roda empat alias mobil dan SIM C untuk kendaraan roda dua. 

    Khusus dalam pasal 288 ayat 1, dijelaskan wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku untuk kendaraan yang digunakan. Perlu diketahui, pasal 288 ayat 1 itu berbunyi seperti ini. 

    "Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu". 

    " Bagi masyakarat yang belum familiar dengan istilah STCK, dokumen ini adalah surat jalan kendaraan sementara yang dikeluarkan SAMSAT dan kepolisian pada kendaraan baru sebelum mendapatkan pelat nomor dan STNK resmi" tambah Sana.

    Diakhir acara semua peserta dan Tim Curhat Jumat Polres Pangandaran melakukan musapahah dan berkomitmen untuk menjadikan Pangandaran menjadi Kabupaten Pariwisata yang mendunia, dengan semboyan, Pangandaran Juara. ( MISG )

    polres pangandaran jumat curhat pemkab pangndaran
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Fraksi Kerja Sepakat LKPJ Tahun 2022 untuk...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polres Pangandaran Melaksanakan Pemeriksaan Senjata Api Dinas 
    Jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,  Sat Brimob Polda Jabar Amankan Stasiun Kota Bandung dan Stasiun Kiaracondong
    Polisi Evakuasi Laka Lantas di Jalan Pantura
    Polda Jabar Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jelang Natal 2024 Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami