Ketua Dprd Pangandaran Dukung Bupati Selesaikan Sengketa Tanah dan Penyebar Ujaran Kebencian

    Ketua Dprd Pangandaran Dukung Bupati Selesaikan Sengketa Tanah dan Penyebar Ujaran Kebencian

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Sebagai ketua DPRD Pangandaran, saya menyatakan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap bupati Pangandaran untuk pengendalian pelaksanaan reforma agraria "mereka meminta DPRD mengawal dan mengawasi penegakan hukum terkait tindak pidana penyerobotan lahan dan atas hak tanah orang lain, juga penyebar berita bohong dan penyebar ujaran kebencian terhadap pemerintahan Pangandaran". 

    Demikian dikatakan Asep Nurdin H.M.M selaku ketua DPRD Pangandaran saat diwawancarai oleh puluhan wartawan seusai menerima ribuan audensi Masyarakat Peduli Pangandaran, bertempat di gedung DPRD Pangandaran, selasa (30/05/2023).

    Disampaikannya bahwa, kami menyambut baik ribuan orang peserta aksi damai Masyarakat Peduli Pangandaran ke gedung DPRD. 

     "Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta agar kami legislatif dan eksekutif memberikan rasa aman dan nyaman terhadap situasi di Pangandaran, " ucapnya.

    Menurut Asep, terkait keamanan dari isu yang beredar penghasutan terkait tidak amannya Pangandaran hingga  berpengaruh terhadap berbagai sektor, terutama pariwisata. "Mereka kan tergabung dari berbagai elemen masyarakat, ada dari nelayan, pengusaha wisata dan lainnya bergabung menyampaikan hak suaranya, " kata Asep.

    Tentunya kami DPRD menyambut baik dan menerima perwakilan dari ribuan aksi masayarakat peduli pangandaran di dalam ruang paripurna DPRD Pangandaran. 

    Tuntutan mereka yang disampaikan itu diantaranya merupakan reforma agraria "mereka meminta DPRD mengawal dan mengawasi penegakan hukum terkait tindak pidana penyerobotan lahan dan atas hak tanah orang lain, juga penyebar berita bohong dan penyebar ujaran kebencian terhadap pemerintah Pangandaran". 

    Maka dari itu, bersama ini saya menyatakan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap bupati Pangandaran untuk melakukan pengendalian pelaksanaan reforma agraria di wilayah hukum dan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.

    Akantetapi, tahapan dan prosesnya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan mengacu serta berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor : 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038 serta dengan tetap memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap percepatan kemajuan iklim investasi yang sedang tumbuh dan berkembang dengan baik di wilayah Kabupaten Pangandaran, " Kata Asep. (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    PLN UID Jakarta Dukung Energi Ramah Lingkungan, Buktinya Kirim 6 Ton Sampah Biomassa ke PLTU Lontar
    Buktikan Kinerja Terus Tumbuh, PLN UID Jakarta Raih Gold pada SNI Award 2024
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun

    Ikuti Kami