JAKARTA - Ketua dan dua orang Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam bekerja.
Diketahui Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur tersebut diduga melindungi salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur yang diduga bermasalah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat berinisial AF, terhadap salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur berinisial CKYP, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, namun kasus tersebut pada saat pleno Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur bersepakat tidak melanjutkan kasus tersebut tanpa adanya alasan yang jelas
Dalam kasus tersebut CKYP selaku komisioner KPU Kota Jakarta Timur diduga merekayasa hasil verifikasi factual dukungan terhadap proses pencalonan anggota DPD dapil DKI Jakarta
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
"Kita telah bersumpah untuk selalu menjujung tinggi Undang-undang dan Peraturan Bawaslu. Tagline kita bersama Rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakan keadilan pemilu, bagaimana caranya kita menegakkan pemilu jika pengawas pemilu melindungi para pelanggar kode etik itu sendiri". - Ucap pelapor saat dikonfirmasi media. (Resky P)